Periskop.id - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberian harga khusus Bahan Bakar Minyak jenis Solar bagi pengusaha nelayan kapal 30-200 GT sebesar Rp15.000 per liter. Keputusan ini diambil dalam Rapat Terbatas di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan latar belakang kebijakan tersebut. Ia menyebutkan, harga BBM non-subsidi sempat melonjak hingga Rp21.300 per liter, sementara nelayan kapal di bawah 30 GT sudah lebih dulu menikmati solar bersubsidi seharga Rp6.800 per liter.
"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," kata Airlangga dalam keterangan resmi Sekretariat Presiden di Kediaman Hambalang, Kabupaten Bogor, Senin (13/7).
Angka Rp15.000 per liter itu, menurut Airlangga, dipatok berdasarkan harga rata-rata produksi solar dalam negeri yang mencapai Rp18.600 per liter. Dengan begitu, pemerintah menanggung selisih atau subsidi sebesar Rp3.600 per liter untuk setiap liter solar yang dibeli pengusaha nelayan.
Airlangga menegaskan, selisih harga tersebut tidak dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dana talangan itu bakal ditanggung Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
"Kenapa dibiayai BPDP? Karena saat sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut bukan oleh APBN, karena harga minyak dan harga solar dan harga biodiesel sudah dekat," ujar Airlangga.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menambahkan, kebijakan ini disertai kuota sebanyak 400.000 ton solar yang disiapkan untuk enam bulan ke depan. Kementerian ESDM disebutnya akan menyusun aturan pelaksanaan agar kuota tersebut tersalur sesuai target.
Penyaluran solar khusus ke nelayan nantinya dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan. Koordinasi lintas kementerian ini dinilai penting agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Sebelum kebijakan ini berlaku, nelayan pemilik kapal 30-200 GT harus membeli solar dengan harga non-subsidi penuh yang sempat menembus Rp21.300 per liter. Kondisi itu berbeda dengan nelayan kapal kecil di bawah 30 GT yang sudah lama menikmati solar bersubsidi.
Pernyataan Bahlil ini disampaikan sehari setelah rapat terbatas, tepatnya dikutip dari keterangan resmi pada Selasa (14/7/2026).
"Kementerian ESDM akan menerbitkan regulasi pelaksanaan, sementara penyalurannya dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan agar tepat sasaran, sehingga diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan, ekonomi maritim, dan kesejahteraan nelayan Indonesia," terang Bahlil.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar