Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bakal mendalami informasi soal keberadaan bunker dan brankas lain milik eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Penelusuran ini muncul usai Komisi III DPR menyoroti kemungkinan adanya aset tersembunyi lain milik Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, pihaknya tidak akan bergerak berdasarkan opini semata. Ia menjelaskan, penyidik yang akan menentukan langkah lanjutan sesuai kebutuhan pemeriksaan.

"Ya makanya kita telusuri, kita tidak berdasarkan opini tapi kita lihat dulu berdasarkan kepentingan penyidikan. Menurut penyidik ada hal-hal yang perlu kita lakukan untuk ditambahkan pasti kita lakukan," kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7).

Penelusuran ini berlangsung setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan pencucian uang ke Kejagung. Pelimpahan tersebut dilakukan usai penyidik menetapkan dua tersangka, yakni pihak swasta Don Ritto dan Febrie Adriansyah.

Don Ritto diduga melakukan pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Febrie sendiri diduga terlibat korupsi dan/atau pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara, baik pada perkara PT Asabri maupun perkara korupsi lainnya.

Untuk menangani kasus ini, Kejagung akan membentuk tim khusus. Anang menyebut langkah tersebut diambil demi meminimalisasi benturan kepentingan dalam proses penyidikan.

"PLT Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," tuturnya.

Tim tersebut, menurut Anang, bakal diisi personel pilihan agar proses penyidikan berjalan independen dari pengaruh internal Kejagung. Susunan tim ini disebut akan ditentukan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.

Kejagung mengklaim seluruh proses penanganan perkara yang menjerat Febrie akan berjalan transparan dan profesional. Lembaga ini juga bakal melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak yang memberikan supervisi dalam kasus tersebut.

"Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK," ujar Anang.