Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan di balik penyerahan penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dari Kepolisian. Kejagung menegaskan langkah kolaborasi ini diambil lantaran kasus dugaan korupsi tersebut menyeret oknum dari internal institusi mereka sendiri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses pelimpahan tersebut merupakan penyerahan administrasi penanganan perkara secara menyeluruh. Hal ini bukan sekadar pelimpahan berkas perkara tahap akhir dari penyidik ke penuntut umum.
"Iya, memang saya bilang penyerahan administrasi perkara. Bukan berkas ya, kalau berkas berarti dari penyidik ke penuntut umum. Ini kan penanganannya yang diserahkan," kata Anang di Gedung Kejagung, Selasa (14/7).
Anang menegaskan, perubahan alur penanganan perkara ini merupakan wujud nyata kerja sama taktis antara Polri dan Kejaksaan, terlebih karena perkara ini menyangkut adanya pihak internal Kejagung.
"Inilah salah satu bentuk kolaborasi kita dengan penyidik. Kebetulan yang diduga salah satunya oknum di kita," tegas Anang.
Pernyataan resmi ini sekaligus mengklarifikasi kritik mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang mempertanyakan keabsahan prosedur tersebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kejagung memastikan dokumen formal penyerahan administrasi penyidikan dari kepolisian sudah diterima secara sah sejak akhir pekan lalu.
"Yang jelas, Sabtu kemarin kita sudah menerima pelimpahan administrasi perkara, penyidikan, dari Polri ke Kejaksaan dan sudah kita terima," jelas Anang.
Langkah awal ini nantinya akan segera ditindaklanjuti secara bertahap oleh tim penyidik dengan melimpahkan seluruh kelengkapan fisik perkara beserta tersangka yang bersangkutan.
"Dan nanti ditindaklanjuti dengan penyerahan berita acara pemeriksaan, barang bukti, serta tersangkanya," ungkap Anang.
Diketahui, Kakortas Tipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan penyidikan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung pada Sabtu sore (11/7/2026). Langkah formil penyerahan tiga berkas perkara ini diambil sebagai bentuk sinergi untuk menjawab desakan publik yang menanti kepastian hukum. Pendelegasian kasus dari Korps Bhayangkara tersebut diterima langsung oleh Plt. Jampidsus Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung.
"Pada sore hari ini kami secara formil menerima penyerahan tiga perkara, sebagai bentuk komitmen percepatan profesionalisme dan sinergi bersama. Karena faktanya masyarakat menunggu penyelesaian perkara," ujar Rudi Margono, Sabtu (11/7).
Sementara itu, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut pelimpahan ini bertujuan menyatukan persepsi hukum antardua lembaga. Meski kini ditangani oleh Jaksa Khusus, koordinasi ketat antara Polri dan Kejaksaan Agung dipastikan tetap berjalan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar