Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memilih bersikap hati-hati dalam merespons ramainya pemberitaan serta isu di media sosial terkait penunjukan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru. Kejagung menegaskan belum bisa memastikan validitas kabar tersebut secara definitif.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menutup ruang spekulasi demi menghindari kekeliruan informasi.

“Saya tidak tahu pasti, dan saya tidak berspekulasi karena saya tidak pernah melihat aslinya, takut salah,” kata Anang di Gedung Kejagung, Rabu (15/7).

Anang mengaku baru mengetahui informasi mengenai pengusulan nama Kuntadi dari pantauan arus informasi di media massa dan media sosial.

“Terkait dengan pengusulan yang marak di pemberitaan, saya secara pribadi tidak tahu. Baru tahu dari media. Dan saya tidak pernah lihat wujud aslinya, jadi saya tidak bisa memastikan,” jelas Anang.

Ia tidak menampik adanya desas-desus bahwa pihak Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) telah menerima dokumen usulan mutasi tersebut. Kendati demikian, ia menegaskan penunjukan figur yang akan menakhodai lini pidana khusus sepenuhnya berada di tangan pimpinan tertinggi institusi.

Saat ini, proses pengisian posisi lowong tersebut dikonfirmasi tengah berjalan di tingkat pengambil kebijakan.

“Ya, saya menerima informasi seperti itu. Tapi saya pribadi belum dapat informasi. Itu kan kewenangan pimpinan dan sedang diajukan. Itu saja,” ujar Anang.

Lebih lanjut, Anang mengungkapkan pergantian struktural ini merupakan konsekuensi logis untuk mengisi beberapa pos jabatan yang kosong di internal Kejagung.

Salah satu pos krusial adalah kursi Jampidsus pasca-mundurnya pejabat definitif sebelumnya, Febrie Adriansyah.

“Kebetulan beberapa jabatan kosong, ini tindak lanjut setelah pengunduran diri Pak Jampidsus Febrie dari jabatan Jampidsus,” ungkap Anang.

Sebelumnya, Istana Kepresidenan membenarkan telah menerima surat resmi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait pengusulan nama Kuntadi sebagai calon Jampidsus yang baru. Langkah ini diambil untuk mengisi kekosongan jabatan pasca-pengunduran diri pejabat lama, Febrie Adriansyah. Selain posisi Jampidsus, surat usulan tersebut juga memuat rencana mutasi sejumlah jabatan strategis lain di lingkungan Kejagung.

Posisi Kepala Badan Pemulihan Aset akan diisi oleh Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya. Posisi Wakil Jaksa Agung ditempati Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Tindak Pidana Umum dijabat Leonard Eben Ezer Simanjuntak, serta Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa usulan nama-nama pejabat baru ini masih harus melalui tahapan penyaringan oleh Tim Penilai Akhir (TPA). Pihak Istana tengah memproses berkas administrasi tersebut secara cepat agar Keputusan Presiden (Keppres) dapat segera ditandatangani. Hasil keputusan final akan langsung disampaikan secara terbuka kepada masyarakat setelah seluruh proses rampung.