Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat setelah menerima pelimpahan perkara dari Kepolisian dengan resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Langkah hukum ini menandai dialihkannya seluruh wewenang tindakan hukum pro-justitia ke tangan penyidik Korps Adhyaksa untuk mengusut kasus dugaan korupsi skala besar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, merinci tiga kasus korupsi tersebut.

“Ada tiga, yaitu Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel; Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi perkara PLTU PLN yang mengalami blackout; serta Sprindik Nomor 45 terkait kasus ASABRI sebagaimana laporan polisi yang kami terima dari penyidik Polri,” kata Anang di Gedung Kejagung, Rabu (15/7).

Anang menegaskan, penerbitan dokumen hukum baru ini bukan bentuk tumpang tindih penyidikan antara Kejaksaan dan Kepolisian. Langkah tersebut merupakan kelanjutan resmi setelah berkas perkara diserahkan sepenuhnya oleh Korps Bhayangkara.

Peralihan penanganan perkara korupsi lintas lembaga seperti ini disebut sebagai mekanisme wajar dan pernah dilakukan sebelumnya pada kasus korupsi besar.

“Tidak tumpang tindih. Sprindik Polri sudah diserahkan ke kita secara resmi hari Sabtu kemarin. Ini hal biasa, dulu juga pernah terjadi, seperti kasus Asabri yang awalnya ditangani Polri lalu diserahkan ke Kejaksaan,” tegas Anang.

Dengan terbitnya tiga Sprindik baru tersebut, seluruh penanganan operasional kini sepenuhnya menjadi ranah penyidik Kejagung.

“Dengan adanya Sprindik baru, penanganan beralih ke Kejaksaan,” ujarnya.

Meski demikian, proses pembuktian tetap berjalan secara kolektif antarlembaga penegak hukum dan diawasi legislatif.

Kejaksaan Agung membuka ruang koordinasi, termasuk melibatkan lembaga antirasuah untuk mengawal supervisi penyidikan perkara tersebut.

“Dalam pelaksanaannya, kami tetap bersinergi dengan penyidik Polri dan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikan,” jelas Anang.

“Selain itu, sesuai dengan komitmen sebelumnya, mitra kami dari Komisi III DPR juga akan ikut mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” tambahnya.

Diketahui, Kakortas Tipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan penyidikan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung pada Sabtu sore (11/7/2026). Langkah formil penyerahan tiga berkas perkara ini diambil sebagai bentuk sinergi untuk menjawab desakan publik yang menanti kepastian hukum. Pendelegasian kasus dari Korps Bhayangkara tersebut diterima langsung oleh Plt. Jampidsus Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut pelimpahan ini bertujuan menyatukan persepsi hukum antardua lembaga. Meski kini ditangani Jaksa Khusus, koordinasi ketat antara Polri dan Kejaksaan Agung dipastikan tetap berjalan.