Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan pembentukan tim penyidik khusus beranggotakan para jaksa senior yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim khusus ini dibentuk untuk mengawal tiga kasus korupsi besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pembentukan tim ini melekat langsung pada penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru. Tim penuntasan kasus besar ini dipastikan berkekuatan sembilan personel pilihan.
“Nah, inilah yang saya bilang, di dalam Sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Sprindik yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari 9 orang,” kata Anang di Gedung Kejagung, Rabu (15/7).
Saat dikonfirmasi mengenai latar belakang personel yang masuk ke dalam tim tersebut, Anang membeberkan bahwa mayoritas dari mereka merupakan figur senior dengan pengalaman panjang di KPK.
“Yang jelas, sebagian besar penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” tegas Anang.
Lebih lanjut, Anang merinci nama-nama jaksa yang ditunjuk untuk mengisi formasi tim khusus tersebut.
“Kurang lebih 9 orang, di antaranya ada saudara Riyono, ada Chatarina Muliana Girsang, ada Zet Tadung Allo,” ujar Anang.
Secara lengkap, sembilan nama penyidik khusus yang kini resmi memegang kendali perkara dugaan korupsi PT Krakatau Steel, PLTU PLN, dan ASABRI adalah:
- Agus Salim
- Muhibuddin
- Chatarina Muliana Girsang
- Riyono
- Agus Sahat
- Irene Putrie
- Renaldi
- Zet Tadung Allo
- Hari Wibowo
Merespons mengenai status kepegawaian para penyidik elit tersebut, Anang memastikan seluruh personel yang ditunjuk merupakan aparat penegak hukum yang masih aktif berdinas. Ia juga memberikan garansi terhadap kualitas dan integritas dari sembilan nama tersebut.
“Aktif lah, mana bisa kalau tidak. Yang jelas bintang semua itu,” ungkap Anang.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah resmi menerbitkan tiga Sprindik baru untuk mengusut dugaan korupsi skala besar. Langkah hukum ini menandai dialihkannya wewenang tindakan pro-justitia dari pihak Kepolisian ke Korps Adhyaksa. Adapun tiga kasus kakap yang disidik meliputi dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, PLTU PLN, serta PT ASABRI.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa penerbitan dokumen hukum baru ini bukanlah bentuk tumpang tindih penyidikan dengan Kepolisian. Proses ini merupakan kelanjutan resmi setelah berkas perkara diserahkan sepenuhnya oleh Korps Bhayangkara.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar