Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) meluruskan persepsi publik mengenai mekanisme perpindahan kasus korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) dari kepolisian. Kejagung menegaskan proses tersebut bukanlah pelimpahan berkas perkara formal kepada penuntut umum, melainkan pengalihan kewenangan yang didasari sinergi antar-lembaga.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dokumen dan perkara yang beralih dari kepolisian murni bersifat koordinasi di tingkat teknis penyidikan.
“Bukan, kalau penyerahan berkas itu ditangani dari penyidik. Yang ini bukan, ke kita ini penyidikannya diserahkan. Beda, bukan ke penuntut umum,” kata Anang di Gedung Kejagung, Kamis (16/7).
Anang merinci bahwa pola penanganan yang diadopsi saat ini adalah pemindahan kendali dari penyidik Polri langsung ke penyidik Kejagung.
“Ini dari penyidik ke penyidik, hanya beralih dari yang semula ditangani oleh Polri kemudian diserahkan kepada Kejaksaan,” ujarnya.
Langkah ini diambil bukan karena adanya hambatan penegakan hukum, melainkan untuk memperkuat kolaborasi profesional kedua instansi di lapangan.
“Ya itu kan kita sinergi sama-sama,” tegas Anang saat dipertegas soal alasan pelimpahan kasus Febrie.
Kejagung memastikan skema peralihan perkara di ranah penyidikan ini memiliki landasan hukum yang jelas dan sah. Anang menegaskan bahwa formula hukum yang mengedepankan kolaborasi sudah memiliki preseden kuat dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia sehingga bukan hal baru.
“Ada dasar hukumnya, perkara Asabri juga pernah. Ini bukan pertama kali. Perkara Asabri dulu Polri dan kita juga pernah menyerahkan perkara ke Polri, ada proses penyidikan,” ungkap Anang.
Diketahui, Kakortas Tipidkor Polri resmi melimpahkan penanganan penyidikan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung pada Sabtu sore (11/7/2026). Langkah formil penyerahan tiga berkas perkara ini diambil sebagai bentuk sinergi untuk menjawab desakan publik yang menanti kepastian hukum. Pendelegasian kasus dari Korps Bhayangkara tersebut diterima langsung oleh Plt. Jampidsus Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung.
“Berkenan pada sore hari ini kami secara formil menerima penyerahan tiga perkara, sebagai bentuk komitmen percepatan profesionalisme dan sinergi bersama. Karena faktanya masyarakat menunggu penyelesaian perkara,” ujar Rudi Margono di Gedung Kejagung, Sabtu (11/7).
Sementara itu, Kakortas Tipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut pelimpahan ini bertujuan menyatukan persepsi hukum antardua lembaga. Meski kini ditangani oleh Jaksa Khusus, koordinasi ketat antara Polri dan Kejaksaan Agung dipastikan tetap berjalan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar