Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tetap sebagai tersangka.

 

Kepastian itu disampaikan setelah Korps Adhyaksa menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

 

“Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, Rabu (15/7).

 

Anang merinci tiga Sprindik khusus penetapan tersangka yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri sebelum perkara dilimpahkan.

 

“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri,” ujar Anang.

 

Langkah ini sekaligus mematahkan spekulasi publik mengenai adanya upaya pelonggaran status hukum terhadap Febrie pasca-perkara tersebut berpindah tangan ke Kejaksaan.

 

Sejak diterbitkannya Sprindik oleh Kejagung, kegiatan ataupun tindakan yang bersifat pro-justicia sudah beralih. Namun, proses hukum ini tidak akan berjalan tanpa kontrol. Kejagung akan tetap membuka ruang kolaborasi erat dengan Polri serta KPK dalam koridor supervisi formal.

 

”Proses penyidikan yang berlangsung akan tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan Penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal supervisi. Mitra kami dari Komisi III juga akan mengawasi pelaksanaan proses penyidikan,” ungkap Anang.
 

Tak hanya kepada Febrie, Kejagung juga menegaskan status tersangka itu kepada Don Ritto.


Status Febrie Adriansyah sebagai Saksi

Sebelumnya, Kejagung menegaskan status hukum Febrie dalam berkas penyidikan baru Korps Adhyaksa saat ini masih berstatus sebagai saksi atau oknum. Posisi ini berbeda dengan langkah penyidik Polri sebelumnya yang telah menetapkan status tersangka kepada Febrie dan Don Ritto sebelum kasus tersebut dilimpahkan secara resmi.

 

“Iya (Febrie dan Don Ritto masih saksi) di antaranya disebut oknum, di salah satunya,” kata Anang, di Gedung Kejagung, Rabu (15/7).

 

Kendati demikian, status tersangka yang sempat disematkan oleh Polri dipastikan tidak hangus begitu saja.

 

“Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terlebih dahulu. Tidak serta merta gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua,” jelas Anang.