Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi (BB). Penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut dugaan suap pengurusan audit BPK di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan aktivitas tim penyidik di lapangan.

“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara BB, yang berlokasi di wilayah Jakarta. Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan beberapa barang bukti elektronik,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (14/7).

Dari rumah pejabat lembaga auditor negara yang berlokasi di Jakarta tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti.

Budi menjelaskan, barang bukti elektronik (BBE) yang disita dari rumah Bobby akan langsung diproses. Hal ini dilakukan guna membedah isi data yang berkaitan dengan perkara.

“BBE ini selanjutnya akan diekstrak untuk kebutuhan pendalaman informasi yang dibutuhkan penyidik,” jelas Budi.

Langkah penggeledahan ini menegaskan komitmen KPK untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam klaster korupsi audit keuangan daerah tersebut.

Budi menyebut seluruh bukti baru akan dikumpulkan demi memperkuat konstruksi perkara.

“Pada prinsipnya, kegiatan penggeledahan tersebut adalah untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara terkait dugaan suap dalam audit BPK di Pemkab Muara Enim,” ungkap Budi.

Dalam lanjutan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkup Pemkab Muara Enim ini, tim penindakan KPK mengembangkan penyidikan dan melakukan operasi senyap di lingkup BPK. Dari rentetan tersebut, lima orang yang resmi menyandang status tersangka adalah Augusz Dewanggara atau Angga (pihak swasta), Titin Rita Lestari (ASN BPK), Bupati Edison, Cory Erin Hardi (swasta), dan Fika (swasta).

Sebelumnya, dalam OTT Pemkab Muara Enim, KPK menetapkan dan menahan empat tersangka dalam korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026. Mereka adalah Edison selaku Bupati Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan bupati, dan Cory Erin Hardi selaku pihak swasta.

Pada perkara ini, Edison menerima jatah sebesar 5% dari total suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Nilai suap yang diberikan pihak swasta dalam perkara ini mencapai Rp500 juta. Adapun rincian nilai suap tersebut, yaitu 5% untuk bupati, 3% untuk kepala dinas, serta 1% untuk PPK dan bendahara.