Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar, Jumat (17/7). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Febrie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU.

“Penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7).

Anang juga mengatakan, berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polri, Febrie hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.

Sementara itu, untuk dua kasus lainnya, yakni korupsi tata kelola batu bara serta korupsi dan TPPU Krakatau Steel, ia menyebut belum ada penetapan tersangka.

Lebih lanjut, Anang meminta publik memberikan kepercayaan penuh kepada Kejagung dalam menuntaskan perkara ini secara objektif dan akuntabel.

“Prinsipnya kan kita percayakan kepada kami, makanya kami transparan,” tegas Anang.

Anang menekankan, transparansi penanganan kasus ini merupakan bukti nyata solidnya kolaborasi antara kepolisian dan kejaksaan. Ia menjamin seluruh proses hukum ke depan akan disajikan secara terbuka sehingga masyarakat dapat terus memantau setiap perkembangannya.

“Kami laksanakan begini kan kepercayaan sinergi antara Polri dengan Kejaksaan, diserahkan dulu ke kami. Masyarakat bisa melihat perkembangan berikutnya,” ungkap Anang.

Diketahui, kasus megakorupsi dan pencucian uang (TPPU) ini menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah serta seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka utama. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan hukum terkait penanganan perkara PT Asabri, Krakatau Steel, hingga kasus pemadaman listrik massal (PLN Blackout).

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya setelah memeriksa belasan saksi serta menggeledah sejumlah lokasi strategis.

Polri kini resmi melimpahkan penanganan seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti fisik ke Kejagung. Proses penyerahan administrasi penyidikan ini telah dilakukan secara bertahap sejak akhir pekan lalu hingga tuntas pada Jumat (17/7/2026).