Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penegasan terkait kelanjutan penanganan laporan gratifikasi yang dilayangkan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. KPK menyatakan proses di Direktorat Pencegahan telah resmi selesai (case closed), namun penanganan perkara kini sepenuhnya berlanjut di bawah kewenangan Direktorat Penindakan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, berhentinya proses di ranah pencegahan bukan berarti penanganan perkara ini mandek, melainkan dialihkan untuk pendalaman hukum pidana.
“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan masih akan terus didalami keterkaitannya,” kata Budi di Gedung KPK, Jumat (17/7).
Budi mengungkapkan, tim penyidik penindakan saat ini tengah membedah konstruksi perkara korupsi yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing). Berdasarkan temuan awal, terdeteksi adanya rangkaian tindakan Bupati yang mengumpulkan uang dari sejumlah pihak sebelum menyerahkannya kepada Menhut.
Penyidik dipastikan akan menelusuri secara mendalam aspek inisiatif hingga tujuan utama dari penyerahan uang tersebut demi membuat terang benderang perkara hukum yang sedang diusut.
“Karena dalam konstruksi perkaranya, Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri. Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik,” ungkap Budi.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni menggelar konferensi pers untuk meluruskan isu yang menyeret namanya pasca-OTT Bupati Kuansing. Raja Juli mengakui Bupati Suhardiman Amby sempat melakukan audiensi terbuka di kantornya dan meninggalkan sebuah amplop putih di dalam map pada 2 Juni 2026.
Merasa tidak memiliki hak, Raja Juli langsung memerintahkan ajudannya, Bambang Hariadi, untuk mengembalikan amplop tersebut.
“Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya minta ajudan saya untuk mengembalikannya. 2 Juni 2026 adalah hari Selasa, saya hanya punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat hari Jumat, itu tanggal 5 Juni, tetapi ternyata tidak bisa karena ajudan saya harus tetap mendampingi saya bertemu Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam urusan lain di Direktorat Tata Usaha Negara dan Pertimbangan Hukum (DTUNPHL) Kejaksaan Agung,” kata Raja Juli di Jakarta, Jumat (3/7).
Proses pengembalian sempat tertunda karena kesibukan dinas. Akhirnya, amplop itu diserahkan kembali secara formal kepada Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di bawah pengawalan Polres Kuansing.
Raja Juli menegaskan pengembalian amplop itu dilakukan lengkap dengan dokumentasi foto dan nota tanda terima bermeterai, tepat 17 hari sebelum komisi antirasuah menggelar OTT terhadap Suhardiman Amby terkait kasus suap jabatan sekretaris daerah (sekda).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar