Periskop.id - Pengacara senior Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur dari tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (FA) yang kini berstatus tersangka di Kejagung. Langkah pengunduran diri tersebut diambil akibat kondisi kesehatan Hotman yang menurun sehingga harus bertolak ke Singapura untuk menjalani perawatan medis.
Hotman mengungkapkan, niat pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara langsung kepada Febrie sejak dua hari lalu.
“Saya sudah dari dua hari lalu kasih tahu ke klien saya, sekarang jadi mantan, Febrie Adriansyah, saya mengundurkan diri,” kata Hotman, di Jakarta Selatan, Kamis (23/7).
Ia menuturkan, Febrie sempat memintanya untuk bertahan beberapa hari lagi sebelum keputusan tersebut diumumkan secara resmi.
“Sudah ngomong dari dua hari lalu, tapi beliau menghimbau kalau bisa, beberapa hari lagi,” jelasnya.
Namun, Hotman menegaskan tidak dapat menunda keputusan mundur lantaran harus segera terbang ke Singapura demi menjalani pemeriksaan dokter.
Saat dipertegas mengenai kepastian status hukumnya bersama Febrie, Hotman memastikan dirinya telah mantap lepas tangan dari penanganan perkara tersebut.
“Ya, saya sudah bilang ke dia bahwa saya karena kondisi kesehatan yang bisa parah kalau… harus istirahat, Bu ya? Bisa parah. Ya sudah, saya sudah memberitahukan beliau bahwa saya mengundurkan diri sebagai pengacara dari Bapak Febrie dalam kasus tersangka di Kejaksaan Agung,” tegas Hotman.
Hotman kembali menekankan, tim medis di Singapura sudah melarang keras dirinya untuk terus bekerja menanggung beban perkara hukum yang berat.
“Saya sudah dua hari mengabari beliau. Tapi beliau mengatakan bahwa waktu yang tepat dia coba pikirkan,” lanjutnya.
Ia menyebut teguran keras dari dokter menjadi alasan utama dirinya tidak bisa lagi memaksakan diri menjadi kuasa hukum Febrie.
“Tapi kalau begini, saya enggak bisa lagi karena dokter Singapura pun sudah marah-marah, ‘Kenapa you kerja?’” ungkap Hotman.
Diketahui, kasus megakorupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto sebagai tersangka utama. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan hukum terkait penanganan perkara PT ASABRI, Krakatau Steel, hingga kasus pemadaman listrik massal (PLN Blackout). Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya setelah memeriksa belasan saksi serta menggeledah sejumlah lokasi strategis.
Polri kini resmi melimpahkan penanganan seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti fisik ke Kejagung. Proses penyerahan administrasi penyidikan ini telah dilakukan secara bertahap sejak akhir pekan lalu hingga tuntas pada Jumat (17/7).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar