periskop.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkap alasan di balik sikap abstain Indonesia saat pemungutan suara resolusi konflik Ukraina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pemerintah secara tegas menyoroti proses perumusan keputusan tersebut sangat mengabaikan tahapan dialog inklusif antarnegara.

"Perihal inklusivitas dan negosiasi yang konstruktif, sayangnya, menurut posisi Indonesia, belum ditunjukkan dalam proses adopsi rancangan resolusi tersebut," kata Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang saat taklimat media di Jakarta, Jumat (27/2).

Sikap diplomatik ini terpaksa diambil menyusul minimnya pelibatan negara-negara anggota dalam merumuskan draf perdamaian. 

"Di mana sama sekali tidak dibuka ruang negosiasi terhadap konsep yang diajukan. Karena itu Indonesia abstain," ujarnya.

Yvonne menyoroti fenomena banyaknya jumlah negara peserta sidang mengambil langkah serupa. Sekitar 50 negara tercatat tidak memberikan suara dukungan maupun penolakan.

Mayoritas kelompok abstain ini merupakan negara berkembang. India, Pakistan, hingga Arab Saudi mengambil sikap politik persis seperti Indonesia.

Tingginya angka abstain mencerminkan keprihatinan mendalam masyarakat internasional. Berbagai negara merasakan tertutupnya ruang diskusi komprehensif selama penyusunan draf.

Amerika Serikat secara mengejutkan turut mengambil langkah abstain dalam pengesahan resolusi ini. Sementara itu, Rusia menjadi satu dari 12 negara penolak tegas berlakunya dokumen tersebut.

Juru Bicara II Kemlu RI Vahd Nabyl A. Mulachela menyuarakan hal senada mengenai pentingnya prinsip keterbukaan. Pembahasan setiap resolusi tingkat dunia wajib merangkul seluruh pihak terkait.

"Indonesia ada pada posisi yang berperan memastikan dialog yang inklusif, terutama dalam lingkup PBB ini," tegas Nabyl.

Prinsip inklusivitas kini menjadi agenda prioritas diplomasi tanah air. Indonesia terus mendorong upaya reformasi institusional secara menyeluruh di tubuh organisasi dunia tersebut.

Nabyl menilai gelombang abstain ini menjadi sinyal pengingat keras bagi PBB. Lembaga dunia ini dituntut segera memperbaiki mekanisme negosiasi dalam upaya penyelesaian konflik.

Majelis Umum PBB sebelumnya menggelar agenda pemungutan suara pada Selasa (24/2) lalu. Dokumen ini mendesak perwujudan perdamaian komprehensif, adil, serta berkelanjutan bagi rakyat Ukraina.

Usulan rumusan dari Ukraina ini akhirnya mendapat pengesahan melalui dukungan 107 negara. Teks resolusi menyoroti secara tajam dampak buruk perang terhadap dinamika tatanan kawasan dan global.

Dokumen kesepakatan memuat keprihatinan mendalam atas rentetan serangan militer Rusia. Serangan beruntun terhadap warga sipil beserta infrastruktur energi kritis dinilai makin memperburuk krisis kemanusiaan.

Pengesahan resolusi ini sekaligus menegaskan dukungan penuh dunia terhadap kedaulatan wilayah Ukraina. PBB mendorong penerapan gencatan senjata segera secara penuh tanpa syarat apa pun.