Periskop.id - Hingga saat ini masih banyak elemen masyarakat yang mengira bahwa foto pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP bersifat permanen dan tidak dapat diubah sama sekali.
Padahal, merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, pemerintah telah mengakomodasi kebutuhan tersebut melalui regulasi resmi.
Berdasarkan Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, masyarakat sebenarnya diperbolehkan untuk melakukan penggantian foto e-KTP mereka.
Kendati demikian, proses pembaharuan dokumen identitas ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan hanya diizinkan dalam kondisi-kondisi tertentu yang telah diatur oleh negara.
Kondisi yang Memperbolehkan Penggantian Foto e-KTP
Melalui informasi yang dibagikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui akun instagram resmi mereka, @dukcapilkemendagri, terdapat beberapa kriteria utama yang membuat seorang warga negara legal untuk mengubah foto identitasnya.
Kondisi pertama adalah adanya perubahan fisik permanen. Pemilik kartu identitas berhak mengajukan foto baru apabila mengalami perubahan fisik yang signifikan, contohnya akibat tindakan operasi, cedera serius, atau faktor kesehatan lainnya.
Selain faktor medis dan kondisi fisik, alasan perubahan penampilan juga menjadi dasar yang sah di mata hukum. Pemerintah memperbolehkan penggantian pasfoto e-KTP jika seseorang memutuskan untuk mengubah penampilan mendasar mereka.
Perubahan penampilan yang dimaksud ini salah satunya adalah ketika seorang perempuan memutuskan untuk mulai berhijab, ataupun kondisi sebaliknya.
Persyaratan Dokumen dan Prosedur Pengurusan
Masyarakat yang memenuhi kriteria di atas dapat langsung memproses administrasi dengan mendatangi Dinas Dukcapil terdekat. Untuk memperlancar jalannya birokrasi, pemohon diwajibkan untuk mempersiapkan beberapa berkas penunjang terlebih dahulu.
Berikut adalah beberapa dokumen penting yang perlu dibawa oleh pemohon saat mendatangi kantor pelayanan kependudukan
- e-KTP lama yang asli.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat kehilangan resmi dari pihak kepolisian, yang wajib disertakan khusus bagi warga yang kondisi e-KTP lamanya telah hilang.
- Dokumen pendukung relevan lainnya, seperti surat keterangan medis resmi dari rumah sakit atau dokter bagi pemohon yang mengajukan alasan perubahan fisik permanen.
Sebagai catatan penting untuk memotong alur birokrasi yang panjang, Ditjen Dukcapil menegaskan bahwa mekanisme penggantian foto ini dilakukan secara langsung melalui pengambilan foto terbaru di kantor Dinas Dukcapil.
Pihak otoritas juga memastikan bahwa proses pelayanan ini sama sekali tidak dipersyaratkan untuk membawa surat pengantar atau surat keterangan dari RT maupun RW setempat.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar