Periskop.id - Jam kerja panjang masih menjadi realitas yang tak terpisahkan dari kehidupan jutaan pekerja di Indonesia. Di tengah regulasi ketenagakerjaan yang secara normatif telah menetapkan batas waktu kerja, praktik di lapangan justru menunjukkan gambaran yang berbeda.
Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap bahwa bekerja melampaui batas jam kerja bukan lagi pengecualian, melainkan telah menjadi fenomena yang cukup masif.
Berdasarkan Booklet Sakernas Agustus 2025, sebanyak 25,47% pekerja di Indonesia tercatat bekerja dalam kategori overwork, yakni bekerja lebih dari 49 jam dalam seminggu.
Jika total jumlah penduduk bekerja pada Agustus 2025 mencapai 146,54 juta orang, maka sekitar 37,32 juta pekerja mengalami jam kerja berlebih.
Angka ini menunjukkan bahwa hampir satu dari empat pekerja Indonesia menghabiskan waktu kerja jauh di atas batas yang lazim ditetapkan dalam regulasi ketenagakerjaan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas perlindungan jam kerja bagi buruh dan pekerja.
Kesenjangan Jam Kerja Antara Laki-Laki dan Perempuan
Jika ditinjau berdasarkan gender, pekerja laki-laki lebih banyak mengalami overwork dibandingkan pekerja perempuan.
BPS mencatat sebanyak 28,5% pekerja laki-laki atau sekitar 25,10 juta orang bekerja lebih dari 49 jam per minggu. Sementara itu, pekerja perempuan yang mengalami jam kerja berlebih mencapai 20,91% atau sekitar 12,22 juta orang.
Perbedaan ini tidak dapat dilepaskan dari struktur pasar kerja Indonesia yang masih menempatkan laki-laki sebagai tulang punggung ekonomi rumah tangga.
Tekanan untuk menjadi pencari nafkah utama kerap mendorong pekerja laki-laki menerima jam kerja panjang, lembur berkepanjangan, atau bahkan pekerjaan tambahan, meski berdampak pada kesehatan dan kualitas hidup.
Bertentangan dengan Aturan Jam Kerja dalam Undang-Undang
Tingginya angka overwork ini sesungguhnya berseberangan dengan ketentuan jam kerja yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Pada Pasal 77 ayat (2), jam kerja ditetapkan maksimal 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja. Dengan ketentuan tersebut, jam kerja normal seharusnya berkisar di angka 40 jam per minggu.
Namun, praktik bekerja lebih dari 49 jam per minggu yang dialami puluhan juta pekerja menunjukkan bahwa batas normatif tersebut kerap terlampaui. Meski demikian, perusahaan yang mempekerjakan buruh melebihi ketentuan jam kerja tidak serta-merta dikenai sanksi tegas.
Salah satu penyebabnya adalah sifat regulasi yang relatif fleksibel. Undang-undang memberikan ruang pembenaran bagi praktik jam kerja panjang melalui ketentuan lembur.
Fleksibilitas Lembur yang Membuka Celah
Pasal 78 ayat (1) UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) wajib memenuhi dua syarat utama.
Pertama, adanya persetujuan dari pekerja atau buruh yang bersangkutan. Kedua, waktu kerja lembur dibatasi paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.
Secara normatif, ketentuan ini dimaksudkan sebagai mekanisme perlindungan. Namun dalam praktik, persetujuan pekerja sering kali berada dalam posisi yang tidak setara.
Di tengah tekanan ekonomi, ketakutan kehilangan pekerjaan, dan minimnya pilihan kerja, persetujuan lembur kerap bersifat semu.
Lebih jauh, bagian penjelasan Pasal 78 ayat (1) menyebutkan bahwa mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karena pekerja membutuhkan waktu yang cukup untuk beristirahat dan memulihkan kebugaran.
Akan tetapi, penjelasan tersebut juga membuka ruang pengecualian dengan menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu terdapat kebutuhan mendesak yang tidak dapat dihindari, sehingga pekerja harus bekerja melebihi waktu kerja.
Formulasi inilah yang kerap dikritik sebagai terlalu lentur. Frasa “kebutuhan mendesak” tidak dijelaskan secara rinci, sehingga memberi ruang tafsir luas bagi perusahaan untuk membenarkan jam kerja panjang secara berulang.
Jam kerja berlebih bukan sekadar persoalan kepatuhan hukum, tetapi juga berkaitan langsung dengan kesehatan fisik dan mental pekerja.
Berbagai studi menunjukkan bahwa bekerja terlalu lama meningkatkan risiko kelelahan kronis, gangguan tidur, stres, hingga penyakit kardiovaskular. Produktivitas jangka panjang pun berpotensi menurun karena pekerja tidak memiliki waktu pemulihan yang memadai.
Dalam konteks Indonesia, tingginya angka overwork juga mencerminkan persoalan struktural pasar kerja. Upah yang relatif rendah, tingginya biaya hidup, serta dominasi sektor informal mendorong banyak pekerja menerima jam kerja panjang demi menutup kebutuhan ekonomi.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar. Jika jam kerja telah ditetapkan dalam undang-undang, namun praktik di lapangan menunjukkan fleksibilitas yang luas bagi perusahaan, sejauh mana aturan tersebut benar-benar melindungi pekerja.
Tanpa pengawasan yang ketat dan posisi tawar pekerja yang kuat, ketentuan jam kerja berisiko hanya menjadi angka normatif di atas kertas.
Data BPS Agustus 2025 menjadi pengingat bahwa persoalan ketenagakerjaan di Indonesia tidak hanya soal jumlah orang yang bekerja, tetapi juga soal bagaimana mereka bekerja dan dalam kondisi seperti apa.
Tinggalkan Komentar
Komentar