periskop.id - Wakil Menteri Kesehatan Benjamin Paulus Octavianus memaparkan tiga kategori fasilitas dalam sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Konsep ini telah disepakati dalam harmonisasi rancangan Peraturan Presiden Jaminan Kesehatan.
Benjamin menguraikan perbedaan fasilitas di masing-masing kelas, mulai Kelas A hingga Kelas C. Pemantauan bersama BPJS Kesehatan juga disiapkan agar perubahan biaya rawat inap tidak memberatkan peserta.
"Kami bersama tim dan teman-teman dari BPJS memantau ini semua sehingga dampaknya tidak menyebabkan pembebanan biaya yang sangat berubah," kata Benjamin dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/6).
Kelas A disebut sebagai kategori paling lengkap dalam sistem ini. Benjamin merinci, kelas tersebut menampung dua tempat tidur dengan 12 kriteria utama, termasuk ruangan ber-AC, kursi penunggu pasien, televisi, dispenser, dan kulkas.
"Kelas A, KRIS yang terdiri dari 2 tempat tidur dengan 12 kriteria utama, dengan ruangan ber-AC, ada kursi penunggu pasien ditambah televisi, dispenser, dan kulkas," ujar Benjamin.
Kelas B hadir dengan kapasitas lebih besar. Kategori ini menampung empat tempat tidur dan dilengkapi fasilitas serupa, namun tanpa kulkas seperti di Kelas A.
"Kelas B terdiri dari 4 bed, juga ada sarana tambahan ruangan ber-AC dengan kursi penunggu pasien ditambah fasilitas televisi dan dispenser," kata Benjamin.
Kelas C menjadi pilihan paling dasar dalam sistem KRIS. Berdasarkan presentasi yang ditampilkan, kelas ini menerapkan 12 kriteria utama dengan nurse call satu arah serta pengaturan suhu ruangan 20-26 derajat Celsius yang dapat dipenuhi melalui AC maupun kipas angin.
"Kelas C bedanya nggak ada fasilitas tambahan saja," tambah Benjamin.
Dua belas kriteria ruang rawat inap yang wajib dipenuhi rumah sakit mencakup standar komponen bangunan, ventilasi dengan pertukaran udara minimal 6 kali per jam, pencahayaan sesuai standar, dua stop kontak per tempat tidur, ketersediaan nakas, pengaturan suhu 20-26°C, pemisahan ruang berdasarkan jenis kelamin dan jenis penyakit, serta kapasitas maksimal empat tempat tidur per ruangan. Standar tersebut juga mengatur tirai antartempat tidur, kamar mandi dalam ruang rawat yang aksesibel bagi pengguna kursi roda, hingga ketersediaan outlet oksigen di setiap tempat tidur.
Terkait kesiapan infrastruktur, Benjamin menyebutkan realisasi implementasi KRIS di lapangan sudah cukup signifikan. Dari total 2.806 rumah sakit yang tercatat, sebanyak 1.709 di antaranya sudah menjalankan standar tersebut.
"Kesiapan rumah sakit dalam implementasi KRIS saat ini ada 1.709 rumah sakit atau sudah 60,9% yang sudah memenuhi kriteria, dari 2.806 rumah sakit," pungkas Benjamin.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar