OJK Temukan 32.556 Rekening Terkait Judi Online, Bank Diminta Blokir
OJK minta bank blokir 32.556 rekening judi online untuk cegah dampak negatif pada ekonomi dan sektor keuangan.

periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan judi online yang dinilai berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan OJK telah meminta perbankan untuk memblokir sekitar 32.556 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online atau judol.
Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya 32.144 rekening berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
"Pemberantasan judi online yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, OJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran," ucap Dian dalam Konferensi Pers RDKB, Jakarta, Selasa (3/3).
Selain pemblokiran, OJK juga meminta perbankan melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang teridentifikasi, serta memperkuat proses Enhanced Due Diligence (EDD) guna mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.
"Data (tersebut) yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identifikasi kependudukan serta melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD," tutupnya.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai RDKB, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Judi Online (Judol) dengan mengeklik tautan.

Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.