periskop.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri lembaga pembiayaan tetap terjaga pada awal 2026, dengan profil risiko yang relatif stabil di tengah dinamika ekonomi.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan bahwa outstanding pembiayaan perusahaan pembiayaan pada Januari 2026 tercatat sebesar Rp508,27 triliun atau tumbuh 0,78% secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pertumbuhan tersebut, kata Agusman terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat 10,27% yoy.
"Utang Pembiayaan, perusahaan pembiayaan, tunggu 0,78% year-on-year pada Januari 2026 menjadi Rp508,27 triliun," ucap Agusman dalam konferensi pers RDKB, Jakarta, ditulis Rabu (4/3).
Dari sisi risiko, kondisi industri dinilai masih terkendali. Rasio non-performing financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,72%, sementara NPF net berada di level 0,82%. Selain itu, gearing ratio industri tercatat sebesar 2,11 kali, jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali.
"Profil risiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan ratio non-performing financing atau NFCross tercatat sebesar 2,72% dan NPF-Net 0,82%," terangnya.
Sementara itu, pada pembiayaan modal ventura pada Januari 2026 tumbuh sebesar 0,83% yoy dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp15,95 triliun.
Selanjutnya, pada industri pinjaman daring (pindar) menunjukkan pertumbuhan yang lebih tinggi. Outstanding pembiayaan pada Januari 2026 meningkat 25,52 persen yoy menjadi Rp98,54 triliun. Tingkat risiko kredit agregat (TWP90) tercatat sebesar 4,38%.
Pada industri pergadaian, penyaluran pembiayaan pada Januari 2026 tumbuh sebesar 60,05% yoy menjadi Rp143,14 triliun dengan tingkat risiko kredit yang terjaga.
Adapun pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai yaitu sebesar Rp115,98 triliun atau 81,03% dari total pembiayaan yang disalurkan oleh industri pegadaian.
Dalam rangka memperkuat tata kelola dan pengawasan industri perusahaan pembiayaan dan pembiayaan syariah (PPML), OJK juga telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Laporan Bulanan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Aturan tersebut merupakan ketentuan pelaksanaan dari POJK No. 35/2018 dan POJK No. 10/2019 yang telah diubah melalui POJK No. 46/2024.
"Sekaligus sebagai penyempurnaan terhadap ketentuan sebelumnya yang mengatur antara lain bentuk, susunan, dan tata cara penyampaian laporan bulanan perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah," Agusman mengakhiri.
Tinggalkan Komentar
Komentar