Periskop.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggandeng dunia usaha melalui skema creative financing untuk mempercepat perubahan sistem pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Pendanaan alternatif tersebut melengkapi APBD, bukan menggantikan kewajiban pemerintah membiayai pembenahan fasilitas.

Pada tahap awal, PT Indocement Tunggal Prakarsa dan PT Pertamina Retail berkontribusi menyediakan material penutup serta geomembran. Peralatan itu akan digunakan dalam peralihan dari praktik penumpukan terbuka atau open dumping menuju sistem controlled landfill.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin mengatakan pembenahan Bantargebang membutuhkan dukungan pendanaan, teknologi, dan keterlibatan berbagai pihak.

“Transformasi TPST Bantargebang tetap didukung melalui APBD dan sumber pembiayaan lainnya. Creative financing menjadi salah satu skema pendukung untuk memperluas kolaborasi sekaligus mempercepat penyediaan fasilitas yang dibutuhkan,” kata Dudi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (24/7).

Skema yang berjalan saat ini lebih berupa kolaborasi penyediaan material dan dukungan perusahaan. Pemprov DKI belum mengumumkan nilai kontribusi, jangka waktu kerja sama, maupun bentuk pembiayaan lain yang akan digunakan pada tahap berikutnya.

Geomembran Kurangi Lindi dan Risiko Longsor

Dalam sistem controlled landfill, sampah ditempatkan dan dipadatkan secara teratur sebelum ditutup menggunakan material tertentu. Berbeda dengan open dumping, sampah tidak terus dibiarkan terbuka tanpa pengendalian memadai.

Material penutup dan geomembran berfungsi membatasi masuknya air hujan ke dalam timbunan. Cara ini dapat mengurangi pembentukan air lindi, menekan bau, membantu mengendalikan gas, serta meningkatkan kestabilan area pembuangan.

Pemprov DKI mulai menutup area pembuangan di bagian atas Zona II pada 17 Juli 2026. Titik pembuangan akan digunakan secara bergantian dalam siklus tujuh hari sehingga satu area dapat ditutup, ditata, dan dirawat tanpa menghentikan pelayanan pengangkutan sampah Jakarta.

“Transformasi TPST Bantargebang membutuhkan kerja bersama. Semakin luas kolaborasi yang terbangun, semakin besar pula dukungan untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih aman, modern, dan ramah lingkungan,” pungkas Dudi.

Dinas Lingkungan Hidup juga mengundang perusahaan lain untuk terlibat melalui program tanggung jawab sosial, dukungan infrastruktur, penyediaan teknologi, maupun bentuk kolaborasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bantargebang Terima hingga 7.000 Ton Sampah per Hari

Beban TPST Bantargebang masih sangat besar. Fasilitas seluas 110,3 hektare itu menerima rata-rata 6.500–7.000 ton sampah setiap hari, sedangkan sekitar 81,91 hektare areanya digunakan sebagai zona penimbunan.

Dalam kondisi tertentu, sampah yang masuk dapat mencapai 7.300–7.500 ton per hari dengan sekitar 1.200 perjalanan truk. Tingginya volume membuat perubahan sistem harus dilakukan bertahap agar pengangkutan sampah dari Jakarta tidak terhenti.

Berdasarkan peta jalan Pemprov DKI, praktik open dumping masih mencakup 72,56% pengelolaan sampah Bantargebang pada kuartal II 2026. Sampah yang telah ditangani melalui fasilitas pengolahan baru mencapai 7,59%.

Pada semester kedua 2026, porsi open dumping ditargetkan turun menjadi 50,34%. Sistem controlled landfillmulai mengambil porsi 8,39%, sedangkan sampah yang diproses melalui berbagai fasilitas ditargetkan meningkat menjadi 20,28%.

Mulai 1 Agustus 2026, sekitar 25% sampah yang dikirim ke Bantargebang juga ditargetkan sudah berupa residu setelah melalui pemilahan atau pengolahan. Angkanya akan ditingkatkan menjadi 50% pada 2027 dan 75% pada 2028. Pada 2029, seluruh sampah yang masuk ditargetkan telah diproses dan hanya menyisakan residu untuk ditimbun.

Rilis DLH pada 17 Juli sebelumnya menyebut open dumping ditargetkan berhenti pada 2028. Sementara publikasi terbaru menetapkan 2029 sebagai tahun ketika seluruh sampah yang masuk sudah berupa residu dan pembuangan terbuka dihentikan sepenuhnya. Perbedaan tersebut menunjukkan jadwal akhir masih perlu disampaikan secara konsisten kepada publik.

Longsor Jadi Alarm Pembenahan

Transformasi Bantargebang semakin mendesak setelah longsor gunungan sampah di Zona IV pada 8 Maret 2026 menimbulkan korban jiwa. Kementerian Lingkungan Hidup menyebut peristiwa itu sebagai alarm keras untuk menghentikan praktik open dumping.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menilai sistem lama sudah tidak mampu mengendalikan risiko terhadap warga dan pekerja.

"Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah, demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan," kata Hanif.

Pemprov DKI kemudian memetakan area rawan longsor, menata kestabilan lereng, memperbaiki sanitasi, serta memperkuat pengolahan air lindi. Dua zona aktif juga mulai ditutup menggunakan media pelindung sebelum pemasangan geomembran dilakukan secara bertahap.

Pembiayaan Hilir Tak Cukup Tanpa Pengurangan Sampah

Penggunaan APBD dan pendanaan kreatif dapat mempercepat pembenahan fasilitas di Bantargebang. Namun, investasi di hilir tidak akan cukup apabila volume sampah yang dikirim dari Jakarta terus bertambah.

Pemprov DKI mendorong rumah tangga, pasar, perkantoran, kawasan komersial, dan pelaku usaha mengurangi serta memilah sampah sejak sumbernya. Sampah organik dapat diolah, sedangkan bahan yang masih bernilai perlu didaur ulang sebelum residunya dikirim ke Bantargebang.

Keberhasilan transformasi akhirnya tidak hanya ditentukan oleh jumlah geomembran atau besarnya kontribusi perusahaan. Pemprov DKI juga perlu memastikan kerja sama berlangsung transparan, material memenuhi standar teknis, dampak lingkungan dapat dipantau, dan ketergantungan Jakarta terhadap Bantargebang terus berkurang.