periskop.id - Bursa Kripto PT Central Finansial X (CFX) resmi meluncurkan CFX10, indeks aset kripto pertama di Indonesia. Indeks ini dirancang sebagai tolok ukur resmi yang merepresentasikan kondisi pasar kripto nasional secara keseluruhan.

Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani menyampaikan, CFX10 lahir dari kebutuhan pasar akan satu parameter tunggal yang mampu menggambarkan pergerakan ribuan aset kripto dalam Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD). Selama ini, harga aset-aset tersebut bergerak dinamis dan berbeda-beda setiap saat sehingga sulit dipantau secara menyeluruh.

Advertisement

"Kalau bicara soal pasar aset kripto, belum ada satu parameter yang dapat merepresentasikan kondisi pasar aset kripto Indonesia secara keseluruhan. Hadirnya indeks CFX10 ini dapat menjadi acuan yang kredibel bagi konsumen aset kripto karena dibangun berdasarkan metodologi yang transparan," ujar Subani dalam keterangan resminya, Selasa (9/6).

CFX10 mengukur kinerja 10 aset kripto teratas dalam DAKD yang ditetapkan Bursa Kripto CFX. Perhitungan indeks didasarkan pada ketersediaan data perdagangan aset kripto yang dilaporkan langsung kepada CFX, dengan kapitalisasi pasar sebagai salah satu kriteria penentuan konstituen.

Agar tetap relevan dengan kondisi pasar riil, konstituen CFX10 dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Siklus evaluasi berkala ini bertujuan menjaga pergerakan indeks tetap mencerminkan dinamika pasar terkini.

Sepuluh aset yang saat ini menjadi konstituen CFX10 adalah Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Binance Coin (BNB), XRP, Solana (SOL), Tron (TRX), Dogecoin (DOGE), Hyperliquid (HYPE), Bitcoin Cash (BCH), dan Cardano (ADA). Pergerakan indeks beserta pembaruan daftar konstituennya dapat dipantau melalui situs resmi Bursa Kripto CFX di www.cfx.co.id.

Tidak semua aset kripto bisa masuk ke dalam CFX10. Ada empat kriteria ketat yang wajib dipenuhi sebelum sebuah aset layak menjadi konstituen indeks.

Kriteria pertama, volume transaksi bulanan aset harus berada di atas rata-rata seluruh aset kripto yang terdaftar di DAKD dalam tiga bulan terakhir. Kriteria kedua, aset tersebut harus diperdagangkan di sejumlah Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dengan batas minimum setara rata-rata industri dalam periode yang sama.

Kriteria ketiga, aset dari kategori stablecoin, wrapped asset, dan staked asset dikecualikan dari daftar konstituen. Pengecualian ini disebut diterapkan untuk memastikan kualitas dan stabilitas indeks.

Kriteria keempat, 10 konstituen akhir dipilih berdasarkan peringkat teratas kapitalisasi pasar global dari aset-aset yang telah memenuhi ketiga syarat sebelumnya. Metodologi berlapis ini menjadi fondasi agar CFX10 dapat diandalkan sebagai acuan pasar kripto Indonesia yang akuntabel.