Periskop.id - PT Central Finansial X (CFX) memacu pertumbuhan transaksi kripto di Indonesia lewat perluasan produk derivatif. Bursa aset keuangan digital ini mendorong lebih banyak anggota bursa (AB) atau Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) menghadirkan layanan perdagangan derivatif.
Direktur CFX Lukas Lauw menyebutkan, baru 6 dari total 25 anggota bursa yang telah meluncurkan layanan tersebut, termasuk Bittime. Menurutnya, masih terbuka lebar ruang bagi pelaku industri untuk mengembangkan produk serupa.
"Kami berharap semakin banyak anggota bursa yang menghadirkan produk derivatif sehingga nasabah dari pedagang aset keuangan digital memiliki kesempatan bertransaksi derivatif melalui platform dalam negeri," ujar Lukas dalam acara peluncuran Bittime Futures, Selasa (14/7).
Lukas memaparkan, regulasi yang berlaku saat ini sebenarnya sudah memberi ruang bagi seluruh pedagang aset keuangan digital untuk menawarkan layanan derivatif. Syaratnya, pedagang wajib bekerja sama dengan CFX selaku bursa untuk mendapatkan lisensi sesuai ketentuan.
"Semua pedagang sebenarnya bisa menjalankan perdagangan derivatif. Tinggal bekerja sama dengan bursa untuk memperoleh lisensi. Masing-masing memiliki strategi bisnis yang berbeda. Bittime sudah siap sehingga bisa meluncurkan layanan lebih dahulu," katanya.
Semakin banyak platform lokal yang menyediakan produk derivatif, menurut Lukas, akan memperbesar pangsa pasar industri aset keuangan digital nasional. Di sisi lain, langkah ini juga dinilai bisa mengurangi ketergantungan investor Indonesia terhadap exchange asing yang selama ini masih mendominasi transaksi derivatif kripto akibat terbatasnya pilihan layanan domestik.
Perpindahan aktivitas perdagangan ke platform berizin, kata Lukas, akan memperkuat ekosistem aset keuangan digital nasional. Ekosistem tersebut kini sudah dilengkapi bursa, lembaga kliring, lembaga kustodian, dan pedagang aset keuangan digital yang seluruhnya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Investor perlu mengenal ekosistem yang ada di Indonesia. Ada bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset keuangan digital. Ekosistem ini menciptakan tempat yang aman dan nyaman untuk bertransaksi aset kripto," tuturnya.
Transaksi lewat platform luar negeri, menurut Lukas, tidak memiliki mekanisme perlindungan setara. Dana dan aset kripto investor umumnya dikuasai penuh oleh penyedia platform, sehingga tidak ada lembaga domestik yang bisa mengawasi jika muncul masalah.
Berbeda dengan ekosistem Indonesia, dana nasabah disimpan lewat lembaga kliring sementara aset kripto ditempatkan di lembaga kustodian. Mekanisme ini disebut memberi lapisan perlindungan tambahan sekaligus memastikan pengawasan pihak ketiga.
"Sejak awal dana transaksi disimpan di lembaga kliring dan aset kripto dipegang lembaga kustodian. Jadi jauh lebih aman bagi konsumen," kata Lukas.
Selain faktor keamanan, Lukas menambahkan, transaksi di platform berizin juga menawarkan kepastian dari sisi perpajakan. Pajak final yang dikenakan disebut lebih rendah dibandingkan perdagangan lewat platform tak berlisensi.
Bertambahnya anggota bursa yang menyediakan layanan derivatif diharapkan Lukas mampu mendorong nilai transaksi aset keuangan digital di Indonesia terus naik. Masyarakat pun bakal punya lebih banyak pilihan produk investasi sesuai kebutuhan tanpa harus beralih ke platform luar negeri.
OJK, menurut Lukas, turut membuka ruang inovasi lewat mekanisme regulatory sandbox sehingga pelaku industri bisa mengembangkan berbagai model bisnis dan produk baru secara terukur dalam koridor regulasi yang berlaku.
"Harapannya kue industrinya semakin besar, nilai transaksi meningkat, platform dalam negeri semakin dipercaya, dan pelaku industri mampu menyediakan produk yang memang dibutuhkan masyarakat," ujar Lukas.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar