periskop.id - Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Bappenas, Medrilzam, merespons pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang meminta agar Bappenas “diketok-ketok” supaya pencairan dana rehabilitasi pascabencana Sumatera bisa berjalan lebih cepat.
Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa mekanisme pendanaan fase darurat dan transisi bukan berada di bawah kewenangan pihaknya, melainkan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) lewat skema dana siap pakai.
“Kalau darurat dan transisi memang jalurnya lewat dana siap pakai di BNPB. Itu bukan kewenangan kami,” ujar Medrilzam saat ditemui wartawan di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (19/2).
Medrilzam menjelaskan, Bappenas saat ini berfokus pada fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon), yang membutuhkan perencanaan menyeluruh melalui penyusunan Rencana Induk. Dokumen versi pertama Rencana Induk tersebut, kata dia, telah disampaikan kepada Ketua Satgas pada 15 Februari dan mencakup 53 kabupaten/kota di Sumatera.
“Untuk rehab-rekon, kita sudah siapkan jalurnya. Pengerjaan dari daerah dan sektoral kita selaraskan dulu semuanya supaya Rencana Induk ini benar-benar sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Terkait kekhawatiran kurangnya anggaran, Medrilzam menuturkan bahwa dana siap pakai untuk fase darurat telah dialokasikan melalui BNPB. Sementara untuk rehab-rekon, Bappenas tengah menyusun skema pendanaan yang diperkirakan membutuhkan anggaran besar.
Ia menyebut pendekatan yang digunakan dalam fase rekonstruksi mengusung prinsip build back better, safer, and sustainable, yakni tidak hanya membangun kembali infrastruktur yang rusak, tetapi juga memastikan lingkungan yang lebih aman dan tahan terhadap risiko bencana.
“Mudah-mudahan di 2026 nanti pengerjaan tahap awal bisa kita lalui dengan baik. Ini sudah disepakati kementerian teknis,” katanya.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Pascabencana Sumatera di DPR, Purbaya menyatakan bahwa alokasi dana Satgas yang berada dalam perencanaan Bappenas mencapai Rp50–60 triliun dan masih tersedia. Ia menyebut prosedur pengajuan tambahan anggaran kementerian harus melalui Satgas yang diatur Bappenas.
“Kalau bisa Bappenasnya diketok-ketok sedikit biar jalan lebih cepat. Kalau saya sih tinggal bayar,” ujar Purbaya.
Menanggapi isu percepatan pencairan, Bappenas menekankan bahwa proses rehabilitasi dan rekonstruksi memerlukan penyelarasan lintas sektor agar penggunaan anggaran tepat sasaran dan sesuai kebutuhan daerah terdampak.
Tinggalkan Komentar
Komentar