periskop.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengevaluasi operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kawasan Solo Raya merespons temuan praktik monopoli suplai bahan pangan. 

Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang turut menyoroti sejumlah ketidaksesuaian kelayakan fasilitas dapur pelaksana Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Program MBG merupakan program strategis nasional, sehingga seluruh SPPG wajib menjalankan operasionalnya sesuai standar yang telah ditetapkan, aspek manajerial, higienitas, dan kelayakan fasilitas dapur tidak boleh diabaikan," ujarnya di Jakarta, Minggu (8/3).

Evaluasi menyeluruh ini bergulir usai agenda pemanggilan jajaran pelaksana program wilayah Solo Raya. Pimpinan BGN mengumpulkan seluruh unsur Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, serta Pengawas Gizi.

Wilayah pantauan evaluasi ini mencakup area Kota Solo, Kabupaten Sragen, Karanganyar, dan Boyolali. Seluruh unsur pelaksana wajib menyetorkan laporan kondisi riil operasional dapur secara transparan ke pusat.

Kepala Regional Jawa Tengah bersama barisan Koordinator Wilayah langsung menghimpun rentetan berkas laporan lapangan tersebut. Hasil penelusuran membongkar sejumlah persoalan mendesak terkait standar operasional harian.

Salah satu temuan utama BGN menyoroti praktik pembatasan rantai pasok kebutuhan dapur harian. Sekitar 80 SPPG di Solo Raya ternyata hanya mengandalkan pasokan dari segelintir mitra, yakni satu hingga lima penyuplai bahan pangan.

Praktik pengadaan barang ini memicu risiko ketergantungan tinggi terhadap rekanan bisnis tertentu. Tata kelola suplai bahan baku wajib mengalami perombakan segera agar sistem berjalan lebih terbuka dan kompetitif.

Tim pemeriksa juga menemukan deretan masalah kelengkapan fasilitas fisik bangunan dapur SPPG. Beberapa lokasi terbukti belum memiliki kelengkapan kamar istirahat atau mes khusus bagi para petugas operasional.

Perlengkapan sarana memasak di sejumlah titik juga berstatus belum lengkap. Proses konstruksi bangunan dapur di beberapa area bahkan melenceng dari ketentuan petunjuk teknis.

BGN mengultimatum para pengelola untuk membenahi segala kekurangan operasional tersebut secepatnya. "Kami memberikan waktu maksimal satu bulan kepada SPPG yang belum memenuhi standar untuk melakukan pembenahan," jelasnya.

Ketiadaan iktikad perbaikan akan mendatangkan konsekuensi tegas dari pusat. "Jika tidak ada perbaikan, BGN akan mengambil langkah evaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Seluruh pengelola fasilitas bermasalah mendapat instruksi membenahi sistem manajerial dan fisik bangunan secara serentak. Langkah perbaikan ini menjadi penentu mutlak jaminan kualitas penyaluran manfaat program ke masyarakat.

"Kami ingin seluruh SPPG bekerja profesional dan mematuhi juknis yang telah ditetapkan agar pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat tetap terjaga kualitasnya," pungkasnya.