periskop.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menyoroti maraknya pelanggaran standar operasional puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Solo Raya. 

BGN mencatat temuan ketidaksesuaian fasilitas bangunan, dominasi mitra swasta, hingga praktik monopoli penyuplai bahan pangan.

"BGN menemukan sejumlah pelanggaran terhadap juknis dalam operasional SPPG di Solo Raya. Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting agar seluruh pelaksana program mematuhi standar yang telah ditetapkan," ujar Wakil Kepala BGN Nanik S. Deyang di Jakarta, Minggu (8/3).

Pendataan tim lapangan mencatat 78 SPPG terindikasi kuat mengabaikan petunjuk teknis (juknis) resmi pemerintah. Kepatuhan terhadap pedoman ini berstatus sangat krusial demi menjaga kualitas tata kelola program pemenuhan gizi.

Pembangunan fisik bangunan dapur terbukti melenceng dari ketentuan awal. Beberapa lokasi tidak memiliki ketersediaan kamar atau ruang khusus bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.

"Setiap SPPG wajib memenuhi standar fasilitas yang telah diatur dalam juknis. Ketersediaan ruang bagi KaSPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan merupakan bagian penting dari sistem pengawasan agar operasional berjalan tertib dan akuntabel," jelasnya.

Tim evaluasi turut membongkar pola kemitraan tidak sehat di lapangan. Pihak swasta atau mitra luar justru mengambil peran terlalu dominan mengendalikan pengelolaan operasional dapur sehari-hari.

"Peran mitra harus tetap berada dalam koridor aturan. Pengelolaan utama SPPG harus tetap berada dalam struktur yang telah ditetapkan agar pengawasan dan akuntabilitas program tetap terjaga," tegasnya.

Persoalan manajerial ini makin pelik seiring penemuan indikasi praktik monopoli suplai bahan pangan harian. Laporan Kepala Regional Jawa Tengah mengungkap sekitar 80 SPPG ternyata hanya mengandalkan pasokan dari satu hingga lima penyuplai saja.

Praktik pembatasan rantai pasok ini memicu risiko ketergantungan tinggi terhadap rekanan bisnis tertentu. Tata kelola pengadaan bahan baku wajib mengalami perombakan segera agar sistem berjalan lebih terbuka dan kompetitif.

BGN langsung mengultimatum para pengelola dapur wilayah Kota Solo, Kabupaten Sragen, Karanganyar, dan Boyolali tersebut. "Kami memberikan waktu maksimal satu bulan kepada SPPG yang belum memenuhi standar untuk melakukan pembenahan," tuturnya.

Ketiadaan iktikad perbaikan fasilitas dan sistem manajemen akan mendatangkan konsekuensi tegas dari pusat. "Jika tidak ada perbaikan, BGN akan mengambil langkah evaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.