periskop.id - Fenomena pembasmian ikan sapu-sapu di sejumlah wilayah Indonesia, khususnya di Jakarta, memicu perhatian publik setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan pandangan keagamaan terkait metode yang digunakan. 

Ikan sapu-sapu (pleco) dikenal sebagai spesies invasif yang merusak ekosistem sungai dan mengancam keberlangsungan ikan lokal. Namun, dalam perspektif Islam, cara penanganannya tetap harus memperhatikan prinsip etika terhadap makhluk hidup.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip. Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan). 

“Itu sejalan dengan maqāṣid syariah yaitu masuk kategori ḍharūriyyāt ekologis modern”, kata Kiai Miftah, saat berbincang dengan MUI Digital, di Jakarta, Sabtu (18/4/2026). 

Kiai Miftah menerangkan, selain itu kebijakan lingkungan tersebut juga masuk Hifẓ an-Nasl (Keberlanjutan makhluk hidup), karena dapat menjaga biodiversitas dan mencegah kepunahan spesies local, sehingga keseimbangan generasi makhluk hidup dapat terjaga.

Namun dari perspektif syariah ada problem, yaitu bahwa membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat, namun metode mengubur ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian. 

Rekomendasi MUI dalam Pembasmian Ikan Sapu-Sapu

Dalam pandangan MUI, membunuh hewan diperbolehkan selama ada alasan yang jelas, tetapi harus dilakukan dengan cara yang cepat dan tidak menyiksa. 

Rekomendasi MUI secara implisit mengarah pada penggunaan metode yang lebih manusiawi, seperti mematikan ikan terlebih dahulu sebelum dimusnahkan. 

Prinsip ini juga sejalan dengan konsep ihsan (berbuat baik), yang menjadi dasar dalam memperlakukan makhluk hidup, bahkan dalam kondisi harus dibunuh sekalipun.

Hadis yang Menjadi Patokan Ulama

Pandangan MUI tidak lepas dari rujukan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:

“Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik.”

Hadis ini menjadi landasan utama bahwa tindakan terhadap hewan, termasuk dalam konteks pengendalian populasi, harus meminimalkan penderitaan. 

Dalam kasus ikan sapu-sapu, metode penguburan hidup-hidup dinilai memperlambat kematian dan menimbulkan penderitaan yang tidak perlu, sehingga tidak sesuai dengan prinsip ihsan. 

Perbandingan dengan Pembasmian Hama Lain

Jika dibandingkan dengan praktik pembasmian hama lain seperti tikus, nyamuk, atau hewan invasif tertentu, MUI umumnya tidak mempermasalahkan tindakan tersebut selama dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak kejam. 

Dalam konteks pertanian dan kesehatan, pembasmian hama bahkan dianggap perlu untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia.

Perbedaannya terletak pada metode. Pembasmian tikus menggunakan perangkap atau racun, serta pengendalian nyamuk melalui fogging, umumnya tidak menuai kritik keagamaan karena dianggap memenuhi prinsip efisiensi dan meminimalkan penderitaan. 

Sementara dalam kasus ikan sapu-sapu, metode penguburan hidup-hidup dinilai melanggar standar etika tersebut.