Periskop.id — Kementerian Agama mengingatkan pelaku usaha agar tidak hanya mencantumkan logo halal Indonesia pada produk, tetapi juga melengkapinya dengan nomor registrasi sertifikat halal. Nomor tersebut penting karena menjadi identitas legal yang dapat digunakan konsumen untuk mengecek keabsahan sertifikat halal suatu produk.

Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag Fuad Nasar mengatakan, sertifikat halal menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk memasang label halal pada kemasan. Namun, label halal yang hanya menampilkan logo tanpa nomor registrasi dinilai belum lengkap dari sisi legalitas.

“Jadi tidak hanya logo halal Indonesia, tetapi tanpa nomor serinya itu belum lengkap secara legal. Ini juga yang sering kami temukan. Tanpa nomor registrasi, sulit untuk dicek kapan sertifikat itu diterbitkan dan sebagainya," ujar Fuad dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (9/7), seperti dilansir Antara.

Menurut Fuad, nomor registrasi bukan sekadar tambahan administratif. Nomor itu menjadi alat verifikasi bagi masyarakat untuk memastikan apakah produk yang dikonsumsi benar-benar memiliki sertifikat halal yang sah, masih berlaku, dan diterbitkan sesuai ketentuan.

BPJPH sebelumnya menyatakan status sertifikasi halal produk dapat ditelusuri melalui laman resmi halal.go.id. BPJPH juga menyediakan kanal pencarian produk halal agar masyarakat dapat melakukan pengecekan secara mandiri.

Fuad menjelaskan pelaku usaha memiliki dua kewajiban utama dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Pertama, mengurus sertifikasi halal sesuai aturan. Kedua, mencantumkan label halal beserta nomor registrasi pada kemasan produk, sekaligus menjaga konsistensi bahan dan proses produksi sebagaimana yang telah disertifikasi.

Konsistensi itu menjadi penting karena status halal tidak berhenti setelah sertifikat terbit. Jika pelaku usaha mengubah bahan baku, bahan tambahan, pemasok, formula, atau proses produksi, maka status kehalalan produk perlu dipastikan kembali melalui mekanisme yang berlaku.

Fuad menegaskan, pelaku usaha wajib mengajukan sertifikasi ulang kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH apabila terjadi perubahan bahan maupun proses produksi. Langkah ini diperlukan agar jaminan kehalalan produk tetap terjaga dari hulu hingga hilir.

“Ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen dan bentuk kesadaran halal compliance yang perlu dimiliki oleh setiap pelaku usaha,” tuturnya. 

Kewajiban tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan itu, proses produk halal mencakup rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk, mulai dari penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian.

Fuad menilai, masih ada pelaku usaha yang memahami halal hanya sebatas bahan baku. Padahal, kehalalan produk juga ditentukan oleh cara pengolahan, penyimpanan, distribusi, dan potensi kontaminasi silang dengan bahan yang tidak halal.

“Banyak bahan yang asalnya halal, tetapi dalam proses pengolahan, penyimpanan, atau distribusinya dapat terkontaminasi bahan yang tidak halal. Karena itu yang dinilai bukan hanya zatnya, tetapi juga prosesnya,” jelas Fuad.

Dalam praktik usaha makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, hingga produk konsumsi lain, risiko kontaminasi dapat terjadi pada banyak titik. Misalnya penggunaan alat produksi yang sama, gudang penyimpanan bercampur, bahan tambahan yang tidak terverifikasi, hingga distribusi yang tidak sesuai standar jaminan halal.

Karena itu, nomor registrasi pada label menjadi bagian penting dari transparansi. Konsumen dapat mengecek informasi sertifikat, sementara pelaku usaha terdorong untuk lebih tertib menjaga standar produksi setelah memperoleh sertifikat halal.

Empat Juta Sertifikat Halal

Hingga akhir Juni 2026, BPJPH telah menerbitkan sekitar empat juta sertifikat halal melalui skema reguler maupun sertifikasi halal gratis. Capaian ini menunjukkan semakin banyak pelaku usaha yang masuk ke ekosistem jaminan produk halal nasional.

Pemerintah juga terus memperluas akses sertifikasi bagi pelaku usaha mikro dan kecil. BPJPH membuka kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis melalui Program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI 2026 bagi UMK. Program tersebut menggunakan skema pernyataan pelaku usaha atau self declare untuk produk yang memenuhi kriteria.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan sebelumnya mengatakan, program SEHATI menjadi bentuk afirmasi pemerintah bagi pelaku UMK. Ia meminta pelaku usaha yang memenuhi kriteria segera memanfaatkan kuota tersebut.

Alhamdulillah, mulai hari ini pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini. Bagi UMK yang memenuhi kriteria sertifikasi halal self declare, silahkan bersegera untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan.

Adapun kriteria UMK peserta SEHATI antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB dengan skala usaha mikro atau kecil, dan menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya. Kemudian, memiliki proses produksi sederhana, tidak menggunakan bahan atau proses produk halal yang bersinggungan dengan bahan haram, serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar.

Dengan banyaknya sertifikat yang sudah diterbitkan, tantangan berikutnya bukan hanya memperbanyak produk bersertifikat halal. Pemerintah juga perlu memastikan pelaku usaha memahami cara mencantumkan label halal secara benar, termasuk kewajiban menampilkan nomor registrasi.

Fuad juga mengajak penghulu, penyuluh agama, dai, dan penceramah untuk ikut mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mengonsumsi produk halal. Edukasi itu tidak hanya ditujukan kepada konsumen, tetapi juga kepada pelaku usaha agar lebih patuh terhadap kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal.

Menurut Fuad, kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan sertifikasi dan pelabelan halal akan memperkuat kepercayaan konsumen. Selain itu, kepatuhan halal juga dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia, terutama di tengah meningkatnya permintaan global terhadap produk halal.

“Kita ingin membangun masyarakat yang sadar halal, cinta halal, dan proaktif memahami pentingnya jaminan produk halal. Dengan demikian, Halal Indonesia dapat menjadi kebanggaan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia,” kata Fuad.

Arah tersebut sejalan dengan upaya BPJPH memperkuat ekosistem halal nasional melalui kolaborasi dengan perguruan tinggi, dunia usaha, lembaga pendukung, hingga sektor pembiayaan. Sebelumnya, Haikal Hasan menyebut industri halal tidak lagi hanya menjadi urusan kepatuhan keagamaan, tetapi juga bagian dari strategi ekonomi nasional.

“Industri halal bukan sekadar bisnis besar, tetapi telah menjadi giant business (bisnis raksasa),” ujar Haikal.

Haikal juga menegaska,n Indonesia tidak ingin hanya menjadi pasar produk halal. Indonesia didorong menjadi produsen dan rujukan halal global seiring penguatan sistem jaminan produk halal yang terintegrasi.

“Kita tidak hanya ingin menjadi pasar produk halal, tetapi juga menjadi produsen dan pusat referensi halal global,” ujar Haikal.

Karena itu, label halal yang lengkap dengan nomor registrasi tidak boleh dianggap sebagai urusan teknis kecil. Bagi konsumen, nomor registrasi adalah alat untuk mengecek keabsahan produk. 

Bagi pelaku usaha, nomor tersebut menjadi bagian dari bukti kepatuhan hukum. Bagi negara, pelabelan yang tertib menjadi fondasi membangun kepercayaan terhadap ekosistem halal Indonesia.

Jika pelaku usaha hanya memasang logo halal tanpa nomor registrasi, konsumen akan kesulitan memverifikasi status produk. Di sisi lain, praktik tersebut dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap label halal, terutama ketika produk beredar luas di pasar modern, toko daring, dan jaringan distribusi lintas daerah.

Dengan kewajiban halal yang terus diperkuat, pelaku usaha perlu memastikan tiga hal berjalan bersamaan: sertifikat halal sah, proses produksi tetap sesuai standar, dan label pada kemasan memuat informasi yang lengkap. Tanpa itu, klaim halal berpotensi menjadi tidak transparan dan sulit dipertanggungjawabkan.