Periskop.id – Kementerian Agama menegaskan penghulu memiliki peran strategis yang melampaui pencatatan dan pelayanan akad nikah. Termasuk edukasi keluarga, penguatan ketahanan rumah tangga, serta menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Ahmad Zayadi mengatakan, Kantor Urusan Agama (KUA) saat ini bertransformasi dari sekadar kantor layanan nikah menjadi ruang pelayanan yang lebih luas bagi masyarakat. “KUA menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat, penghubung dengan elite, serta memastikan kepentingan masyarakat tersalurkan. Fungsi ini tetap dipikul oleh KUA,” ujarnya di Jakarta, Rabu (10/6).
Zayadi menekankan, penguatan kapasitas penghulu penting untuk menyesuaikan KUA dengan perannya sebagai ruang pertemuan berbagai urusan masyarakat. Kedekatan penghulu dengan warga membuatnya mampu menyalurkan kebijakan pemerintah sekaligus memahami kebutuhan nyata masyarakat.
“KUA menjadi melting pot, tempat semua urusan bertemu. Melalui aktor pelayanan yang dimilikinya, KUA berhubungan langsung dengan masyarakat,” tutur Zayadi.
Pembangunan Keluarga
Penghulu juga berperan penting dalam pembangunan keluarga karena berinteraksi langsung dengan calon pengantin, keluarga, dan komunitas sejak tahap awal. Kepala Subdit Bina Kepenghuluan Kemenag Zudi Rahmanto menambahkan pentingnya kemampuan komunikasi lintas budaya bagi penghulu, terutama terkait tren pernikahan campuran yang terjadi di kota maupun daerah.
“Tren pernikahan campuran menuntut penghulu memiliki keterampilan komunikasi lebih luas. Ketersediaan literasi digital dan teknologi informasi juga perlu diperkuat agar kerja-kerja penghulu lebih dikenal publik,” jelas Zudi.
Ia pun menekankan penghulu harus mampu menyampaikan kontribusi mereka agar masyarakat memahami peran strategis KUA. Program penguatan kapasitas ini sejalan dengan arahan Menteri Agama melalui Asta Protas Kemenag Berdampak, khususnya dalam penguatan layanan keagamaan berdampak serta digitalisasi tata kelola.
“Melalui penguatan kapasitas penghulu, layanan KUA diharapkan semakin adaptif, profesional, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” kata Zudi.
Dengan langkah ini, Kemenag menegaskan, peran penghulu kini tidak hanya sebagai pelaksana administrasi pernikahan, tetapi juga sebagai aktor pembangunan keluarga yang mendukung masyarakat memperoleh layanan keagamaan yang lebih komprehensif dan berdampak.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar