periskop.id - Polri kini membuka jalur rekrutmen khusus bagi penyandang disabilitas, seiring disahkannya revisi Undang-Undang Polri dalam rapat paripurna ke-21 masa sidang V 2025-2026 pada Selasa (9/5). Kebijakan ini menjadi tonggak penting menuju institusi kepolisian yang lebih inklusif di Indonesia.

Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) revisi UU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bunyinya: "Warga negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Advertisement

Proses penyesuaian rekrutmen bagi penyandang disabilitas di lingkungan Polri sebenarnya sudah berjalan sejak 2016, mencakup aspek regulasi hingga penyesuaian kebutuhan organisasi dan kompetensi sumber daya manusia yang direkrut.

Jalur Rekrutmen Disabilitas Polri dan Dasar Hukumnya

Karodalpers SSDM Polri Brigjen Erthel Stephan menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam membangun institusi yang semakin inklusif melalui penguatan rekrutmen penyandang disabilitas sebagai anggota kepolisian.

"Termasuk aturan hukum dan penyesuaian antara ruang jabatan dengan kompetensi dari rekrutan kelompok disabilitas untuk bisa menjadi bagian dari anggota Polri," tuturnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).

Dengan dituangkannya ketentuan ini dalam UU Polri, Brigjen Erthel menyampaikan bahwa hal tersebut semakin mendorong kesiapan penyandang disabilitas beradaptasi dengan lingkungan kerja kepolisian, sekaligus mengharuskan seluruh personel untuk berkolaborasi bersama rekan-rekan dari kelompok disabilitas.

Jenis Disabilitas yang Bisa Mendaftar ke Polri

Saat ini, fokus rekrutmen diarahkan pada kelompok disabilitas fisik dan pancaindra, yakni motorik dan sensorik. Sementara itu, kelompok disabilitas mental dan intelektual masih dalam tahap pengkajian serta klasifikasi lebih lanjut guna menentukan pola rekrutmen dan penempatan yang sesuai.

Untuk penempatan jabatan, Brigjen Erthel menjelaskan bahwa mayoritas rekrutan dari kelompok disabilitas saat ini ditempatkan pada jabatan fungsional. Namun ke depan, peluang untuk menduduki jabatan struktural terbuka seiring peningkatan kompetensi dan kapasitas manajerial yang dimiliki.

Polri juga berencana terus memperluas ruang jabatan bagi penyandang disabilitas secara bertahap dengan dukungan dari berbagai pihak.

Respons Komnas Disabilitas dan Komnas Perempuan

Komisioner Komnas Disabilitas Eka Prastama Widiyanta menilai kebijakan ini sejalan dengan semangat UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mendorong perluasan akses terhadap lapangan kerja.

"Rekrutmen ini dapat menjadi contoh bagaimana sebuah institusi membangun sistem yang ramah terhadap penyandang disabilitas sekaligus membantu memperluas akses pekerjaan bagi mereka," ujarnya.

Ia berharap kebijakan rekrutmen Polri ini dapat menjadi model bagi berbagai institusi pemerintah pusat maupun daerah dalam membangun lingkungan kerja yang inklusif dan ramah disabilitas.

Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan Dwi Ayu Kartika Sari memandang langkah ini sebagai bagian penting dari reformasi sektor keamanan yang lebih luas. "Kesadaran untuk memastikan teman-teman penyandang disabilitas dapat berkontribusi dalam reformasi sektor keamanan, termasuk di kepolisian, merupakan langkah yang sangat baik dan dapat menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya," ungkapnya.

Kebijakan rekrutmen penyandang disabilitas di Polri ini menjadi sinyal positif bahwa institusi negara mulai bergerak lebih serius menuju inklusivitas. Bagi penyandang disabilitas yang berminat bergabung, mempersiapkan kompetensi sesuai kebutuhan Polri adalah langkah awal yang paling krusial.