periskop.id - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan tarif ojek online tidak akan mengalami kenaikan dalam waktu dekat. Kebijakan ini menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan potongan komisi aplikator menjadi maksimal 8% demi membela kesejahteraan pengemudi.
Ia menegaskan hal tersebut demi merespons kekhawatiran masyarakat mengenai potensi aplikator menaikkan tarif akibat pemotongan komisi yang dinilai terlalu kecil. Menurutnya, pemerintah berkomitmen penuh untuk mengawal agar regulasi baru ini tidak membebani konsumen.
"Enggak, enggak naik. Tarif enggak naik," kata Menhub dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Dudy menjelaskan, pemerintah sama sekali tidak berencana mengubah tarif karena biaya asuransi kini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan aplikator. Komponen asuransi tersebut dinilai tidak lagi relevan dimasukkan ke dalam perhitungan tarif penumpang.
Oleh karena itu, ia melihat tidak ada alasan mendasar bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian tarif ojek online. Langkah ini diambil agar pengemudi dan konsumen sama-sama tidak dirugikan oleh skema baru.
Menurutnya, lonjakan tarif justru berisiko melemahkan daya beli masyarakat dan berujung pada sepinya pesanan penumpang. Kondisi tersebut dinilai bisa memukul balik pendapatan para pengemudi di lapangan.
"Nah kalau ini tarif naik, ini nanti bebannya ke masyarakat. Sebenarnya nanti juga akan memukul balik kepada para pengendara. Karena kalau kesannya kan 8 persen (potongan komisi) itu bagus buat mereka, tapi kalau enggak ada order, kan jadi bumerang juga buat mereka," beber Menhub.
Dudy menambahkan, sejauh ini tidak ada satu pun perusahaan aplikator yang meminta pemerintah untuk menaikkan tarif layanan. Para pelaku industri disebut sudah memahami pentingnya menjaga stabilitas harga demi mempertahankan loyalitas pelanggan.
Namun, ia menerangkan bahwa kebijakan tarif flat ini hanya berlaku ketat untuk layanan dasar atau kelas ekonomi. Untuk layanan premium atau inovasi khusus, penyesuaian harga diserahkan langsung pada strategi bisnis masing-masing aplikator.
"Iya kelas ekonomi. Kalau nanti dia melakukan inovasi seperti misalnya comfort pakai Harley Davidson gitu. Ya tentu dia akan menggunakan, harus memilah gitu," jelasnya.
Dudy juga memprediksi perusahaan aplikator akan menerapkan mekanisme subsidi silang untuk menopang layanan dasar agar tetap kompetitif. Pihak kementerian pun meyakini perusahaan bakal lebih memilih melakukan efisiensi internal daripada kehilangan konsumen.
Sebagai informasi, mayoritas perusahaan transportasi daring besar di Indonesia telah menyatakan komitmen mereka untuk mematuhi regulasi anyar ini. Kebijakan pemotongan komisi ojek online sebesar maksimal 8% ini dijadwalkan mulai berlaku resmi pada 1 Juli 2026.
"Tapi kalau seperti Grab, GoTo, maupun Maxim sepertinya mereka sudah siap, tentunya dengan keseimbangan yang baru ada adjustment-adjustment atau ada penyesuaian-penyesuaian secara internal dari masing-masing aplikator tersebut," tutup Dudy.
Tinggalkan Komentar
Komentar