Periskop.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pesta kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) yang digelar di sebuah tempat hiburan malam bernama Theater Night Mart, Kabupaten Karawang.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari beredarnya video yang menampilkan sejumlah pria melakukan adegan mesra di lokasi hiburan tersebut.
"Akhirnya kami mengamankan tiga terduga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut, yaitu saudara SA, RD, dan DD. Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang terekam dalam video beredar," ujar Hendra di Bandung, Selasa (9/6).
Selain menangkap tersangka, penyidik juga telah memeriksa tujuh saksi, termasuk pemilik tempat hiburan, untuk mendalami kronologi kasus yang viral di media sosial. Video berdurasi 12 detik itu diketahui direkam pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB, menampilkan sejumlah pria berjoget berpasangan, berpelukan, hingga berciuman di area hiburan.
Hendra menambahkan, polisi telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan mengenai pasal yang akan diterapkan. Kesepakatan yang diambil mencakup Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP, dengan ancaman hukuman berbeda. Pasal 406 mengatur perbuatan asusila di tempat umum dan di muka orang lain dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan, sedangkan Pasal 414 mengatur perbuatan cabul dengan ancaman penjara hingga sembilan tahun.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena video yang beredar menimbulkan kehebohan masyarakat, sekaligus menegaskan langkah cepat Polda Jabar dalam menindak dugaan pelanggaran asusila di tempat hiburan umum.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar