Periskop.id – Kementerian Sosial (kemensos) menjadwalkan penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non-Tunai untuk periode Juli–September 2026 mulai berlangsung pada 20 Juli.

Pencairan dilakukan setelah Kemensos menyelesaikan pemadanan dan pembersihan data terbaru yang diterima dari Badan Pusat Statistik. Proses tersebut menentukan keluarga yang tetap menerima bantuan, dikeluarkan dari daftar, maupun baru ditetapkan sebagai penerima.

“Bansos triwulan ketiga sedang kita proses, kemarin kami sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kami sedang cleansing, insya Allah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Jakarta, Senin (13/7/2026).

Tanggal 20 Juli merupakan awal penyaluran, bukan jaminan bahwa seluruh keluarga penerima manfaat menerima dana pada hari yang sama. Waktu masuknya bantuan dapat berbeda mengikuti proses administrasi, kanal penyaluran, serta kesiapan rekening masing-masing penerima.

Daftar Penerima Bisa Berubah

Saifullah menjelaskan komposisi penerima bansos triwulan ketiga akan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN yang telah diperbarui. Dalam pembaruan tersebut, sebagian keluarga penerima manfaat lama dapat tetap menerima bantuan. 

Sebagian lainnya bisa kehilangan status penerima karena kondisi ekonominya membaik, meninggal dunia, berpindah domisili, atau diketahui tidak memenuhi kriteria. Pada saat yang sama, keluarga yang sebelumnya belum menerima bantuan dapat masuk dalam daftar baru apabila hasil verifikasi menunjukkan mereka memenuhi persyaratan.

Perubahan daftar tidak mengubah kuota nasional PKH dan BPNT yang tetap menyasar sekitar 18 juta keluarga. Saifullah sebelumnya menjelaskan bahwa daftar penerima memang bersifat dinamis karena terus menyesuaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

"Sekarang sudah proses penyaluran. Nah, nanti pada bulan April dievaluasi. Ada perubahan daftar, karena dinamis dan terus diperbaharui. Ya. Alokasinya tetap sekitar 18 juta KPM. Jadi kalau ada yang keluar, berarti ada yang masuk sesuai alokasi yang ada,” kata Saifullah.

Pada kuartal kedua 2026, sebanyak 475.821 keluarga baru ditetapkan sebagai penerima PKH dan BPNT. Mereka menggantikan penerima yang dinyatakan graduasi atau mengalami peningkatan kondisi ekonomi, meninggal dunia, maupun terdeteksi sebagai ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN, dan anggota legislatif.

Data Diperbarui Setiap Tiga Bulan

Proses pembaruan DTSEN dimulai dari tingkat RT dan RW, kemudian diteruskan kepada operator desa atau kelurahan melalui musyawarah desa. Data tersebut selanjutnya diverifikasi dinas sosial dan ditetapkan kepala daerah sebelum diserahkan kepada Kemensos.

BPS kemudian melakukan pemeriksaan ulang terhadap hasil pemutakhiran tersebut. Data yang telah diverifikasi menjadi dasar penetapan penerima bantuan untuk periode penyaluran berikutnya.

Kemensos mencatat Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur sebagai tiga provinsi yang paling aktif memperbarui data. Sementara itu, Kota Bekasi menempati posisi tertinggi pada tingkat kota dalam komitmen pembaruan kondisi sosial ekonomi keluarga.

BPS mencatat DTSEN Volume 2 Tahun 2026 memuat sekitar 95,3 juta keluarga atau 289,3 juta individu. Pembaruan dilakukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran berbagai program perlindungan sosial.

Saifullah sebelumnya mengatakan hasil pembaruan data kini diterima Kemensos setiap tanggal 10 pada awal triwulan, yakni 10 April, 10 Juli, dan 10 Oktober. Jadwal yang lebih awal memberi waktu bagi kementerian untuk memproses pencairan.

“Sekarang setiap tanggal 10 kami menerima hasil pemutakhiran data dan itu menjadi pedoman dalam penyaluran bansos setiap bulannya. Jadi untuk triwulan kedua ini (cair) dimulai pekan kedua April,” kata Saifullah saat menjelaskan pencairan periode sebelumnya.

Berapa Besaran BPNT dan PKH?

BPNT atau bantuan program sembako diberikan sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat. Karena disalurkan secara triwulanan, total yang diterima untuk periode Juli, Agustus, dan September mencapai Rp600.000.

Besaran PKH berbeda-beda sesuai komponen yang terdapat dalam keluarga penerima manfaat. Kategorinya meliputi ibu hamil, anak usia dini, siswa sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas.

Nilai PKH per tahap berkisar antara Rp225.000 hingga Rp750.000 untuk setiap komponen penerima. Nominal yang diterima satu keluarga dapat berbeda karena bergantung pada jumlah dan kategori anggota keluarga yang memenuhi syarat.

Disalurkan Melalui Himbara dan Kantor Pos

Penyaluran PKH dan BPNT dilakukan melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara serta PT Pos Indonesia.

Keluarga penerima baru yang belum memiliki rekening dapat menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia. Penyaluran kemudian dialihkan ke perbankan setelah proses pembukaan rekening selesai.

“Itu karena pembukaan rekening memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga bulan, sehingga pada tahap awal disalurkan melalui PT Pos,” kata Saifullah.

Penerima disarankan memeriksa status kepesertaan melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Sistem tersebut menggunakan kelompok desil dalam DTSEN, dengan masyarakat pada desil 1–4 atau 40 persen kelompok sosial ekonomi terbawah menjadi prioritas PKH dan bantuan sembako.

Apabila data dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui pemerintah desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun fitur usul dan sanggah pada aplikasi Cek Bansos.