Periskop.id - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi kebijakan pemerintah yang menempatkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029.

Prasetyo menjelaskan, pemerintah sudah mengidentifikasi beberapa bentuk penyebaran budaya LGBTQ yang dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter. Salah satu bentuknya berkaitan dengan konten, sementara bentuk lain menyangkut tampilan luar hingga aspek fisik dan mental.

"Ya macam-macam, salah satunya pembatasan konten. Kemudian ada yang bentuknya itu tampilan luar, ada yang bentuknya fisik, mental. Kalau sampai teknisnya ya belum," kata Prasetyo kepada awak media, Rabu (15/7).

Ia menegaskan, pemerintah masih mengkaji mekanisme penerapan aturan tersebut di lapangan.

Perpres 111/2025 membagi ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Penyebaran budaya LGBTQ dimasukkan ke dalam kelompok ancaman nonmiliter, bersama sejumlah isu lain yang dianggap membahayakan kedaulatan negara.

Beberapa isu lain yang masuk kategori serupa antara lain penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, dan radikalisme. Perang informasi serta krisis ekonomi juga tercatat dalam daftar ancaman nonmiliter.

Judi daring dan pinjaman daring ilegal turut disebutkan dalam beleid tersebut sebagai bagian dari ancaman nonmiliter.

Daftar itu dilengkapi dengan perdagangan ilegal atau illegal trafficking, perompakan, pencurian kekayaan alam, hingga peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang.

"Ancaman nonmiliter berupa usaha atau kegiatan tanpa bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa," demikian dikutip dari lampiran beleid tersebut, Minggu (5/7).