banner-sheroes-yoga
Hukum

Diperiksa Ketiga Kalinya, Eks Menteri ESDM Sudirman Said Dicecar soal Korupsi Migas Petral

Kejagung kembali memeriksa Sudirman Said terkait kasus korupsi pengadaan minyak mentah Petral. Ia dimintai keterangan atas perannya di Pertamina dan ESDM. Tujuh tersangka telah dit...

Mantan Menteri ESDM Sudirman Said
Sudirman Said, mantan Menteri ESDM, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam korupsi Petral, di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7). Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah pada Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015. Pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung pada Jumat (17/7) merupakan kali ketiga bagi Sudirman dalam perkara tersebut.

Usai pemeriksaan, Sudirman mengungkapkan bahwa penyidik mencecar dirinya seputar regulasi serta mekanisme penentuan harga komoditas minyak mentah pada masa itu.

“Ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan penentuan harga dan sebagainya,” kata Sudirman di Gedung Kejagung, Jumat (17/7).

Penyidik menggali informasi mendalam mengingat Sudirman pernah menempati posisi-posisi kunci pada kurun waktu terjadinya kasus tersebut.

Ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya ketika menjabat sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) tahun 2008–2009, sekaligus posisinya sebagai Menteri ESDM periode 2014–2016.

Sudirman memastikan telah menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya selama menduduki jabatan-jabatan tersebut secara transparan kepada penyidik.

“Yang saya berikan keterangan adalah apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, kebijakan saya, baik ketika di Pertamina maupun di ESDM,” jelasnya.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pengadaan migas Petral. Mereka adalah Mohammad Riza Chalid (MRC), IRW, BBG, AGS, MLY, NRD, dan TFK.

Mohammad Riza Chalid (MRC) bertindak sebagai beneficial owner dari tiga perusahaan, yaitu Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER). Saat ini, Riza Chalid juga telah masuk dalam daftar buronan internasional (Red Notice Interpol) terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun anggaran 2018–2023.

Sementara itu, IRW merupakan pihak swasta yang menduduki jabatan direktur di beberapa anak perusahaan milik Mohammad Riza Chalid.

BBG adalah mantan Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, yang terakhir menjabat sebagai Managing Director Pertamina Energy Services (PES).

Tersangka lainnya, AGS, merupakan eks Head of Trading PES periode 2012–2014; MLY selaku Senior Trader PES pada masa jabatan 2009–2015; NRD sebagai Crude Trading Manager di PES; serta TFK sebagai eks Vice President ISC PT Pertamina yang terakhir tercatat menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai sudirman said, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.