Periskop.id - Strava memastikan harga langganan aplikasinya tidak akan naik meski ditetapkan sebagai salah satu platform digital yang wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia. Perusahaan memilih menanggung sendiri biaya tambahan akibat penerapan pajak tersebut.

Aplikasi kebugaran populer di kalangan komunitas lari itu masuk dalam daftar layanan digital internasional yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk memungut PPN atas layanan berbayarnya di Indonesia.

"Kami memahami bahwa Strava memiliki peran penting dalam menghubungkan komunitas di seluruh Indonesia yang memiliki semangat untuk aktif bersosialisasi melalui olahraga dan aktivitas fisik lainnya," tulis manajemen Strava dalam keterangan resminya, Rabu (8/7).

Berdasarkan pertimbangan tersebut, manajemen Strava memutuskan untuk mengutamakan kenyamanan pengguna setia mereka ketimbang mengalihkan beban pajak ke pelanggan.

"Oleh karena itu, kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut. Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah," katanya.

Langkah tersebut disebut sejalan dengan misi perusahaan mendorong gaya hidup aktif masyarakat Indonesia.

"Kami percaya langkah ini merupakan cara terbaik untuk mendukung misi kami dalam membantu masyarakat Indonesia menjalani kehidupan yang lebih aktif dan sehat di seluruh negeri," lanjutnya.

Kebijakan PPN atas Strava sebelumnya sempat memicu perbincangan di media sosial, dengan sejumlah warganet salah mengartikannya sebagai pajak atas kegiatan olahraga lari secara umum.

DJP kemudian meluruskan kesalahpahaman tersebut. Pihak DJP menegaskan aktivitas lari sama sekali tidak menjadi objek pajak. Yang dikenai PPN hanyalah fitur berlangganan berbayar (premium) pada aplikasi Strava. Pengenaan pajak ini, menurut DJP, merupakan bagian dari regulasi ekonomi digital yang diberlakukan pemerintah secara bertahap dan menyeluruh.

"Olahraga lari tidak dikenai pajak. Tapi #KawanPajak yang berlangganan fitur premium aplikasi olahraga Strava, itu baru dipungut PPN," tulis akun Instagram resmi @ditjenpajakri.