Periskop.id - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada hari ini, Rabu (8/7) di kantor Kementerian Keuangan.
Dalam pertemuan tersebut, Said menyampaikan aspirasi kalangan buruh agar pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dihapus atau menjadi 0%.
Menurut Said, JHT merupakan tabungan sosial sehingga perlakuan pajaknya seharusnya berbeda dengan tabungan komersial. Ia menilai, apabila tetap dikenakan pajak, objek yang dipajaki seharusnya adalah imbal hasil pengelolaan dana JHT, bukan pokok manfaat yang diterima peserta.
Intinya kami ingin berdiskusi tentang adanya permintaan kuat dari kalangan buruh, pekerja, dan karyawan agar pajak jaminan hari itu atau kita kenal dengan JHT menjadi 0%. Tentu ada beberapa alasan.
"Kalau tabungan komersial itu pajaknya kan dikenakan pada bunga daripada tabungan tersebut, bukan di tabungannya. Kalau JHT itu kan tabungan sosial, pajaknya harusnya dikenakan bukan di JHT-nya, tapi di imbal hasil dari JHT," kata Said keapda media, Jakarta, Rabu (8/7).
Dia menilai skema perpajakan saat ini membuat beban pajak yang diterima pekerja terasa progresif. Karena itu, pihaknya berharap Kementerian Keuangan dapat mempertimbangkan usulan agar pajak JHT dihapus.
Selain pajak JHT, Said juga kembali mengusulkan penghapusan pajak atas tunjangan hari raya (THR), pesangon, dan manfaat pensiun. Menurutnya, THR umumnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sementara pesangon merupakan bantalan terakhir bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, dan manfaat pensiun menjadi sumber penghidupan di masa tua.
"Dalam Mayday 2025 yang lalu di Monas kan kami udah sampaikan dihadapan Bapak Presiden Prabowo agar pajak JAT, pajak THR, THR itu kan habis buat ongkos, masa dipajakin? Pajak pesangon, pesangon itu kan pertahanan terakhir setelah kita kehilangan pendapatan dan pekerjaan dan juga pajak pensiun," terang dia.
Said menyatakan telah menyampaikan usulan penghapusan pajak JHT kepada Presiden dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden. Ia juga akan kembali melaporkan hasil pembahasan tersebut kepada Presiden, sementara penjelasan lebih lanjut akan disampaikan usai pertemuan dengan Menteri Keuangan.
"Walaupun saya juga bagian dari pemerintah, tapi juga saya sebagai penasihat khusus Presiden sudah menyampaikan ini dan akan menyampaikan pada Presiden. Untuk sementara nanti pajak jatuh. Kalau gini aja, setelah pertemuan baru nanti kita menjelaskan ya," tutup said.
Tinggalkan Komentar
Komentar