periskop.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan penguatan pendidikan kesetaraan sebagai strategi utama untuk menekan angka anak tidak sekolah dan putus sekolah, terutama pada masa transisi dari jenjang sekolah menengah pertama ke sekolah menengah atas.

Pemerintah menilai jalur pendidikan formal belum sepenuhnya mampu menjangkau seluruh warga negara usia sekolah, sehingga diperlukan penguatan jalur pendidikan nonformal dan informal.

“Tugas negara adalah melaksanakan amanah konstitusi, yaitu memberikan layanan pendidikan bermutu untuk semua warga negara,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dalam peresmian Gedung Yayasan Pendidikan Ibnu Abbas yang menyelenggarakan layanan pendidikan kesetaraan Paket A dan Paket B, Senin (9/2).

Kemendikdasmen mencatat angka putus sekolah, khususnya dari SMP ke SMA, masih menjadi tantangan serius. Selain itu, masih banyak anak usia wajib belajar yang sama sekali belum mengakses pendidikan. Kondisi tersebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari keterbatasan ekonomi, kendala geografis, hingga faktor budaya dan keterbatasan waktu karena tuntutan pekerjaan atau profesi tertentu.

“Angka putus sekolah dari SMP ke SMA cenderung meningkat dari waktu ke waktu. Ada juga anak usia sekolah yang memang tidak sekolah sama sekali. Karena itu, layanan pendidikan tidak bisa hanya bertumpu pada jalur formal,” kata Abdul Mu’ti.

Sebagai respons atas kondisi tersebut, pemerintah mendorong penguatan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta program kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C sebagai jalur alternatif yang setara. Pendidikan kesetaraan diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang tidak memiliki akses ke sekolah formal, tanpa mengorbankan mutu pembelajaran.

Abdul Mu’ti menegaskan bahwa penguatan pendidikan kesetaraan tidak berarti menurunkan standar kualitas. Pemerintah justru berupaya meningkatkan mutu lembaga-lembaga pendidikan nonformal melalui penguatan tata kelola, pendataan peserta didik, serta pengaktifan kembali sistem akreditasi.

“Kami tidak ingin pendidikan kesetaraan dipandang sebagai pendidikan buangan atau asal-asalan. Layanan yang diberikan harus tetap berkualitas dan bermutu,” ujarnya.

Mendikdasmen juga memastikan dukungan anggaran dan sarana bagi penyelenggara pendidikan nonformal, termasuk melalui Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOP). Seluruh peserta didik diwajibkan terdata secara valid untuk mencegah penyimpangan dalam pelaksanaan program.