Periskop.id - Memasuki tahun ajaran baru, isu mengenai biaya pendidikan kerap menjadi perbincangan hangat sekaligus sumber kekhawatiran bagi para orang tua murid. Salah satu persoalan yang paling sering memicu polemik di tengah masyarakat adalah ketidakjelasan batasan antara sumbangan dan pungutan yang ditarik oleh pihak sekolah.
Tidak jarang, para orang tua dihadapkan pada iuran yang diklaim sebagai sumbangan sukarela, namun dalam praktiknya bersifat memaksa. Oleh karena itu, masyarakat khususnya orang tua harus cerdas dan memahami regulasi secara mendalam agar dapat mengidentifikasi jika terjadi praktik pungutan liar atau pungli.
Secara bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) telah memberikan garis batas yang sangat jelas antara kedua istilah tersebut. Sumbangan didefinisikan sebagai suatu pemberian yang berfungsi sebagai bantuan atau sokongan, di mana prinsip utamanya wajib bersifat sukarela.
Di sisi lain, pungutan diartikan sebagai tindakan penarikan uang atau biaya yang ditujukan kepada pihak tertentu. Konsekuensi hukumnya menjadi sangat serius, sebab apabila penarikan biaya tersebut dilakukan tanpa adanya dasar hukum yang sah, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pungutan liar.
Definisi Hukum Menurut Permendikbud
Guna menghindari multitafsir di lapangan, perbedaan pungutan dan sumbangan tertuang secara eksplisit dalam Pasal 1 Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.
- Pungutan Sekolah
Berdasarkan ayat (2) dalam pasal tersebut, pungutan didefinisikan sebagai penerimaan biaya pendidikan berupa uang, barang, atau jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua secara langsung.
Karakteristik utama dari pungutan adalah sifatnya yang wajib, mengikat, serta memiliki jumlah dan jangka waktu pemungutan yang ditentukan secara sepihak oleh satuan pendidikan dasar. - Sumbangan Sekolah
Sebaliknya, ayat (3) menjelaskan bahwa sumbangan merupakan penerimaan biaya pendidikan berupa uang, barang, atau jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua, perseorangan, atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar.
Aspek fundamental dari sumbangan adalah sifatnya yang sepenuhnya sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya sama sekali tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Larangan Pungutan bagi Sekolah Pemerintah
Negara memberikan perlindungan yang tegas terhadap akses pendidikan dasar. Berdasarkan Pasal 9 Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012, sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah secara mutlak dilarang mengambil pungutan untuk biaya satuan pendidikan.
Terdapat pengecualian bagi beberapa kategori, seperti sekolah yang dikembangkan atau dirintis menjadi bertaraf internasional, serta sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat atau daerah.
Namun, institusi tersebut tetap diikat oleh aturan yang sangat ketat. Sekolah-sekolah tersebut dilarang keras untuk melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua yang tidak mampu secara ekonomis.
Pungutan juga tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik dalam penerimaan peserta didik baru, proses penilaian hasil belajar, maupun kelulusan siswa.
Lebih jauh lagi, hasil pungutan tersebut sama sekali tidak diperbolehkan untuk digunakan bagi kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan lainnya.
Batasan Penggalangan Dana dan Kewajiban Pemerintah
Mengutip informasi dari laman resmi Ombudsman RI, instansi pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah hanya diperbolehkan menerima sumbangan. Sumbangan ini pun hanya dapat digunakan untuk menutupi kekurangan biaya operasional satuan pendidikan.
Sesuai dengan dimensi yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, sumbangan tersebut harus murni bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak memaksa, serta jumlah dan waktu pembayarannya tidak boleh dipatok oleh pihak sekolah, komite sekolah, maupun lembaga pemangku kepentingan lainnya.
Melalui penegasan aturan ini, maka segala bentuk penarikan dana seperti uang komite atau uang pembangunan yang telah ditentukan nominal dan batas waktu pembayarannya secara hukum tidak boleh dilakukan.
Orang tua juga perlu memahami secara kolektif bahwa pengadaan atau pembangunan fisik sekolah bukan merupakan tanggung jawab peserta didik atau wali murid. Beberapa fasilitas penunjang seperti:
- Pembangunan ruang kelas baru
- Penyediaan rumah ibadah di lingkungan sekolah
- Pengadaan kendaraan operasional sekolah
Seluruh kebutuhan fisik penunjang tersebut sepenuhnya merupakan kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pihak manajemen sekolah diharuskan aktif mengusulkan anggaran pembangunan tersebut kepada pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan setempat.
Namun, apabila anggaran daerah dinilai tidak mencukupi untuk merealisasikan pembangunan dalam waktu singkat, sementara kebutuhan fasilitas sekolah sudah sangat mendesak, regulasi tetap membuka ruang diskusi. Pihak sekolah diperbolehkan mewacanakan kebutuhan tersebut kepada orang tua murid melalui wadah komite sekolah.
Meskipun demikian, metode penggalangan dana yang diadopsi wajib berbentuk sumbangan dan bukan pungutan. Mengingat fungsi hukum dari kedua konsep ini hanya untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, maka penarikan dana lain seperti uang titipan atau uang kenang-kenangan dipastikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.
Kesimpulannya, jika terdapat oknum dari pemangku kepentingan di sekolah negeri yang melakukan penarikan dana dengan dalih sumbangan namun dalam pelaksanaannya bersifat wajib dan mengikat, hal tersebut merupakan pungutan. Praktik semacam itu secara tegas dilarang oleh hukum dan dapat dilaporkan sebagai tindakan pungutan liar.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar