Periskop.id - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan, penyaluran kredit perbankan untuk sektor UMKM di luar program Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2025, baru mencapai 19,4% dari total alokasi kredit nasional.
Dalam diskusi media yang diselenggarakan Forum Wartawan UMKM di Jakarta, Jumat (27/2), Maman menyebut dari total alokasi kredit perbankan sebesar Rp8.149 triliun pada 2025, hanya sekitar Rp1.580 triliun yang tersalurkan ke UMKM.
Angka tersebut masih jauh dari target 25% sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 atau yang seharusnya mencapai Rp2.100 triliun. “Realisasi baru 19,4%, artinya masih ada sekitar 6% yang belum mampu kita penuhi,” ujarnya.
Sementara itu, Maman membandingkan, jumlah kredit perbankan yang tersalurkan sebesar Rp6.569 triliun di antaranya atau 80,6% mengalir ke sekitar 50 korporasi besar. Karena itu, ia menekankan, evaluasi kredit di luar KUR akan menjadi prioritas agar pembiayaan benar-benar mendukung pertumbuhan usaha kecil dan menengah.
Ia juga mengatakan pemerintah terus mendorong pembiayaan KUR sebagai instrumen utama meningkatkan daya saing pelaku UMKM. Pada 2026, penyaluran KUR ditargetkan sebesar Rp295 triliun dengan debitur baru mencapai 1,37 juta.
Adapun realisasi penyaluran KUR pada 2025 mencapai Rp270 triliun, dengan 4,58 juta debitur, terdiri atas 2,75 juta debitur baru dan 1,54 juta debitur graduasi. Dari jumlah tersebut, penyaluran ke sektor produktif mencapai Rp163,9 triliun.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menyatakan, realisasi penyaluran KUR masih jauh dari harapan. Hal ini, lanjutnya, menimbulkan sejumlah masalah bagi pelaku UMKM di lapangan.
Salah satu penyebab lambatnya penyerapan adalah ketatnya persyaratan administrasi, terutama soal agunan. Padahal, aturan pemerintah menyatakan, kredit di bawah Rp100 juta tidak memerlukan jaminan.
“Ketika administrasi dan laporan keuangan sudah beres, tetapi kemudian ditanya sertifikatnya (agunan). Jadi sudah lah, bahasanya peraturan pemerintah Rp100 juta tanpa jaminan, tapi di lapangan tetap ditanya agunan,” ujar Edy.
Edy juga mengkritik sikap perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), yang menurutnya belum sepenuhnya memberikan kemudahan sesuai regulasi. Ia menilai percepatan penyaluran lebih dibutuhkan ketimbang sekadar bunga rendah.
Tinggalkan Komentar
Komentar