periskop.id - Herman Saheruddin merupakan salah satu pejabat yang memiliki jabatan penting dalam Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Ia menjabat sebagai Plt. Kepala Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga. Ia memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga stabilitas keuangan di Indonesia.

Perlu diketahui, program restrukturisasi perbankan yang kemudian disingkat PRP merupakan kebijakan yang tertuang di dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Premi Program Restrukturisasi Perbankan.

Program ini dilaksanakan untuk menangani permasalahan yang membahayakan perekonomian nasional. Premi PRP ini dibayarkan oleh bank yang besaran preminya menjadi tambahan dari premi penjaminan yang sudah dikenakan terlebih dahulu kepada bank terhadap LPS.

Siapa Sosok Herman Saheruddin yang Punya Peran Penting dalam Program Ini?

Herman Saheruddin memegang peranan penting di dalam LPS dengan menjabat sebagai Plt. Kepala Kantor Persiapan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dan Hubungan Lembaga. Ia dikenal sebagai ekonom dan peneliti yang memiliki pengalaman dalam bidang stabilitas sistem keuangan dan kebijakan perbankan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi LPS, ia memiliki latar belakang pendidikan di bidang ekonomi dan keuangan. Ia memiliki gelar sarjana ekonomi dengan mengambil jurusan keuangan di Universitas Indonesia.

Kemudian, ia melanjutkan pendidikan tingginya dengan mengambil S2 dan meraih gelar magister Ilmu Manajemen pada jurusan perbankan dan keuangan di Universitas Indonesia. Untuk gelar doktoralnya, ia menempuh pendidikan di University of South Carolina, Amerika Serikat dan meriah gelar Ph.D Administrasi Bisnis jurusan Perbankan dan Keuangan.

Kariernya sebagai Salah Satu Pejabat di LPS

Dari latar belakang yang dimiliki, ia pun mulai berkarier di LPS pada tahun 2010. Selama berkarier di lembaga tersebut, ia telah mengisi beberapa posisi strategis, seperti staf manajemen risiko, spesialis riset senior (2017-2020), direktur group hubungan internasional (2020), dan direktur group riset (2020-2024).

Pengalaman tersebut membuat dirinya terlibat pada berbagai kajian kebijakan terkait sistem perbankan dan stabilitas keuangan nasional.

Saat ini, ia menjabat sebagai plt. kepala kantor persiapan PRP dan hubungan lembaga. Di jabatannya saat ini, ia bertanggung jawab dalam pelaksanaan dan pengelolaan PRP yang bertujuan untuk mempersiapkan sistem keuangan Indonesia ketika menghadapi situasi yang krisis.

Bukan hanya itu, ia juga berperan penting dalam membangun kerja sama dengan lembaga terkait sekaligus mendukung penguatan terhadap bank yang bermasalah agar dapat berjalan lebih efektif.

Keterlibatan dalam Kegiatan Internasional

Herman juga aktif dalam kegiatan internasional. Keaktifan ini ia jalani melalui keanggotaan LPS di International Association of Deposit Insurers (IADI) dan Internasional Forum of Insurance Guarantee Schemes (IFIGS). Pada April 2024, ia pun ditunjuk sebagai ketua komite teknis riset dan komite regional IADI Asia-Pasifik untuk periode dua tahun.

Keterlibatan dirinya di dalam sebuah forum internasional diharapkan dapat mempererat kerja sama internasional dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Besaran Premi yang Dibayarkan Perbankan pada PRP

Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Premi Program Restrukturisasi Perbankan, besaran premi yang dibayarkan oleh bank dihitung dari kombinasi kelompok bank sesuai jumlah aset dan tingkat risiko bank yang dikalikan dengan jumlah aset bank.

Pasal 4 ayat 1 dalam peraturan tersebut menjabarkan kelompok bank berdasarkan jumlah aset. Berikut daftar kelompoknya.

  • Kelompok 1: jumlah aset bank sebesar 1 triliun
  • Kelompok 2: jumlah aset bank sebesar 1 trilliun sampai 10 triliun
  • Kelompok 3: jumlah aset bank sebesar 10 triliun sampai 50 triliun
  • Kelompok 4: jumlah aset bank sebesar 50 triliun sampai seratus triliun
  • Kelompok 5: jumlah aset bank di atas 100 triliun

Kemudian, kelompok bank berdasarkan tingkat risiko bank adalah sebagai berikut.

  • Kelompok 1: bank dengan peringkat komposit 1
  • Kelompok 2: bank dengan peringkat komposit 2
  • Kelompok 3: bank dengan peringkat komposit 3
  • Kelompok 4: bank dengan peringkat komposit 4
  • Kelompok 5: bank dengan peringkat komposit 5

Pembayaran premi dilakukan oleh bank kepada LPS sebanyak dua kali dalam satu tahun. Skema pembayaran tersebut adalah pembayaran pertama dilakukan pada bulan Januari sampai 30 Juni dan pembayaran kedua pada bulan Juli sampai 30 Desember.