Periskop.id - Sebuah kabar pahit kembali menerpa integritas sektor publik di tanah air. Transparency International baru saja merilis laporan terbaru mengenai Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) untuk tahun 2025.
Hasilnya sungguh mengkhawatirkan: Indonesia mengalami penurunan skor yang signifikan dari angka 37 pada tahun 2024 menjadi hanya 34 pada tahun 2025.
Penurunan tiga poin ini bukan sekadar angka statistik, melainkan sebuah alarm keras bahwa upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sedang mengalami kemunduran serius.
Lebih memilukan lagi apabila kita menilik posisi Indonesia dalam peta persaingan regional di Asia Tenggara. Dalam daftar peringkat CPI negara negara ASEAN, Indonesia harus puas berada di peringkat keenam.
Posisi ini menempatkan Indonesia di bawah Timor Leste, sebuah negara baru yang dahulu merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berikut adalah rincian skor CPI 2025 di kawasan ASEAN:
| Peringkat | Negara | Skor CPI 2025 |
|---|---|---|
| 1 | Singapura | 84 |
| 2 | Brunei Darussalam | 63 |
| 3 | Malaysia | 52 |
| 4 | Timor Leste | 44 |
| 5 | Vietnam | 41 |
| 6 | Indonesia | 34 |
| 7 | Laos | 34 |
| 8 | Tailan | 33 |
| 9 | Filipina | 32 |
| 10 | Kamboja | 20 |
| 11 | Myanmar | 16 |
Selain Indonesia, tren penurunan CPI juga dirasakan oleh negara tetangga seperti Tailan (turun dari 34 ke 33), Filipina (dari 33 ke 32), dan Kamboja (dari 21 ke 20). Penurunan massal ini mencerminkan tantangan besar yang dihadapi kawasan Asia Tenggara dalam menjaga integritas pemerintahan mereka.
Sebagai informasi, Indeks Persepsi Korupsi merupakan instrumen yang mengukur tingkat persepsi korupsi di sektor publik pada 182 negara dan wilayah.
Skor ini didasarkan pada 13 sumber data independen dengan skala penilaian 0 hingga 100. Skor 0 melambangkan kondisi negara yang sangat korup, sementara skor 100 menunjukkan negara yang sangat bersih.
Tahun 2025 mencatat sejarah kelam di mana rata-rata skor CPI global turun untuk pertama kalinya dalam lebih dari satu dekade menjadi hanya 42. Mayoritas negara di dunia saat ini dianggap gagal mengendalikan korupsi, dengan 122 dari 182 negara memiliki skor di bawah 50.
Bahkan, jumlah negara elit dengan skor di atas 80 menyusut drastis dari 12 negara pada satu dekade lalu menjadi hanya lima negara pada tahun ini.
Korelasi Antara Sistem Pemerintahan dan Korupsi
Transparency International menyoroti adanya hubungan yang sangat erat dan linear antara kualitas sistem demokrasi suatu negara dengan tingkat korupsi yang dipersepsikan di dalamnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, pola ini terlihat sangat konsisten pada berbagai kategori pemerintahan, di mana kelompok negara dengan kategori Demokrasi Penuh (Full Democracies) berhasil mencatat rata-rata skor tertinggi yakni mencapai angka 71.
Pencapaian ini membuktikan bahwa negara-negara yang menjalankan fungsi demokrasi secara utuh, didukung oleh transparansi dan akuntabilitas yang kuat, cenderung memiliki mekanisme pencegahan korupsi yang jauh lebih efektif dibandingkan kategori lainnya.
Sebaliknya, penurunan kualitas demokrasi berdampak langsung pada kerentanan terhadap praktik rasuah, seperti yang terlihat pada kelompok Demokrasi Cacat (Flawed Democracies) yang hanya mencatatkan rata-rata skor 47.
Penurunan skor yang cukup tajam ini menunjukkan bahwa institusi demokrasi yang lemah dan tidak stabil berbanding lurus dengan meningkatnya peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Kondisi paling memprihatinkan ditemukan pada Rezim Non-Demokratis (Non-Democratic Regimes) yang menempati posisi terbawah dengan rata-rata skor hanya 32.
Angka rendah ini menegaskan bahwa tingkat korupsi paling tinggi secara global umumnya ditemukan pada sistem pemerintahan yang bersifat otoriter atau tertutup, di mana pengawasan publik dan prinsip checks and balances nyaris tidak berfungsi sama sekali.
Faktor kunci lainnya dalam pemberantasan korupsi adalah kebebasan sipil (civic freedoms). Negara dengan ruang sipil yang terbuka, di mana kebebasan pers, berpendapat, dan berkumpul dilindungi, memiliki rata-rata skor CPI 68.
Sebaliknya, ketika ruang sipil mulai menyempit (narrowed) atau bahkan ditekan (repressed), skor CPI turun drastis hingga mencapai angka 30.
Transparency International mencatat adanya intervensi yang dipolitisasi terhadap operasional Organisasi Non-Pemerintah (LSM) di negara-negara yang memperoleh skor CPI rendah, dalam hal ini termasuk Indonesia.
Melalui berbagai undang-undang baru, akses pendanaan dibatasi dan organisasi yang vokal mengkritik pemerintah menghadapi ancaman pembubaran. Kampanye pencemaran nama baik serta intimidasi terhadap aktivis anti-korupsi menjadi alat untuk membungkam pengawasan masyarakat.
Ditekankan kembali bahwa korupsi bukan hanya soal hilangnya uang negara di meja birokrasi, tetapi juga soal transparansi politik. Negara yang tidak mewajibkan pengungkapan donasi kampanye memiliki rata-rata skor CPI rendah (31).
Namun, ketika kewajiban pengungkapan tersebut bersifat komprehensif dan ditegakkan secara tegas, skor CPI dapat melonjak hingga 68. Transparansi ini penting untuk melindungi kebijakan publik dari pengaruh kelompok modal besar yang mencoba melakukan state capture atau penguasaan negara.
Dampak Korupsi terhadap Bidang Kesehatan dan Hukum
Dampak korupsi juga sangat terasa pada kualitas layanan dasar masyarakat, terutama kesehatan esensial. Terdapat pola konsisten yang menunjukkan bahwa semakin bersih suatu negara, semakin berkualitas layanan kesehatannya.
| Kelompok Skor CPI | Rata-rata Skor Layanan Kesehatan |
|---|---|
| 0–19 (Sangat Korup) | 56 |
| 20–39 (Termasuk Indonesia) | 62 |
| 40–59 | 71 |
| 60–79 | 83 |
| 80–100 (Sangat Bersih) | 87 |
Data di atas menunjukkan bahwa korupsi secara langsung memperlemah sistem kesehatan, membuat layanan menjadi tidak merata, dan sulit diakses oleh masyarakat golongan ekonomi rendah.
Korupsi juga memiliki kemampuan untuk merusak sistem keadilan dari dalam. Ketika politisi atau pengusaha mulai mencampuri proses seleksi hakim dan jaksa, hukum tidak lagi berpihak pada kebenaran, melainkan pada mereka yang memiliki koneksi politik kuat.
Institusi peradilan yang terpolitisasi menyebabkan penegakan hukum menjadi tidak merata, di mana kasus-kasus sensitif sering kali dihambat penyelidikannya.
Fenomena impunitas atau kekebalan hukum bagi para elit penguasa menjadi momok bagi masyarakat. Biaya mencari keadilan yang tinggi, jarak tempuh yang jauh, hingga penumpukan perkara di pengadilan memaksa masyarakat kecil menggunakan pembayaran informal atau suap untuk mendapatkan layanan hukum.
Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum terkikis habis, menciptakan lingkaran setan di mana praktik korupsi dianggap sebagai hal yang lumrah untuk menyelesaikan masalah.
Ancaman Terhadap Kebebasan Media di Era Prabowo Subianto
Menurut Transparency Internasional, ruang sipil yang terbuka dan media yang independen adalah fondasi utama akuntabilitas. Jurnalisme investigatif sering kali menjadi benteng terakhir untuk mengidentifikasi kasus pengayaan ilegal dan penyalahgunaan wewenang.
Namun, fungsi pengawas ini melemah ketika jurnalis menghadapi kekerasan fisik dan intimidasi sistemik.
Ironisnya, sepanjang tahun 2025 di bawah pemerintahan Prabowo Subianto, tercatat sejumlah insiden kekerasan terhadap pers yang sangat mengkhawatirkan. Berikut adalah rincian beberapa kasus yang mencoreng kebebasan media di Indonesia yang dihimpun dari berbagai sumber:
- Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo: Pada 19 Maret 2025, jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, menerima kiriman paket berisi kepala babi. Tiga hari kemudian, teror semakin mengerikan dengan kiriman bangkai tikus tanpa kepala. Tindakan ini merupakan bentuk intimidasi yang jelas bertujuan untuk membungkam keberanian jurnalis dalam mengungkap kebenaran.
- Pemukulan Jurnalis dalam Aksi RUU TNI: Saat meliput aksi penolakan RUU TNI di Surabaya pada Maret 2025, jurnalis Rama Indra dari Berita Jatim dipukul oleh aparat keamanan karena merekam tindakan kekerasan yang dilakukan petugas. Ia dipaksa menghapus dokumentasi liputannya. Di lokasi yang sama, jurnalis Wildan Pratama dari Suara Surabaya juga mengalami intimidasi serupa.
- Pengeroyokan di PT GRS, Banten: Pada 21 Agustus 2025, jurnalis yang menghadiri undangan resmi inspeksi mendadak (sidak) dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di PT GRS justru dikepung dan dikeroyok. Insiden ini mengakibatkan satu jurnalis dari TribunBanten dan dua staf KLH mengalami luka berat.
- Intimidasi di Gedung DPR RI: Saat demonstrasi besar di depan gedung DPR RI pada 25 Agustus 2025, jurnalis foto kantor berita Antara, Bayu Pratama, mengalami kekerasan dari aparat. Meskipun telah menggunakan atribut pers resmi dan kartu identitas, ia tetap diintimidasi agar menjauh dari lokasi saat sedang merekam tindakan represif aparat terhadap massa.
Kekerasan-kekerasan ini menciptakan iklim ketakutan yang mendorong terjadinya penyensoran diri (self-censorship) di kalangan jurnalis. Ketika jurnalis tidak lagi merasa aman untuk melakukan investigasi, maka korupsi besar (grand corruption) akan semakin leluasa beroperasi tanpa pengawasan publik.
Dari berbagai hal yang telah disebutkan pada bagian-bagian sebelumnya, hal yang bisa dimaknai bahwa penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia ke angka 34 adalah sebuah peringatan darurat bagi bangsa ini.
Korupsi dan kemunduran demokrasi adalah dua sisi dari koin yang sama, keduanya saling memperkuat. Tanpa mekanisme checks and balances yang kuat, tanpa pengadilan yang independen, dan tanpa perlindungan terhadap kebebasan pers, Indonesia berisiko jatuh ke dalam kondisi state capture yang lebih parah.
Pemerintah perlu menyadari bahwa membatasi suara kritis dan membiarkan kekerasan terhadap pers hanya akan menyuburkan praktik penjarahan sumber daya negara.
Pemberantasan korupsi membutuhkan keberanian politik untuk memperkuat lembaga pengawas dan menjamin bahwa hukum berlaku adil bagi semua, bukan hanya bagi mereka yang memiliki koneksi di lingkar kekuasaan.
Tinggalkan Komentar
Komentar