periskop.id - PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) melakukan transaksi afiliasi berupa penyertaan modal pada Petrosea Services Solutions Pte. Ltd. (PSS) yang berbasis di Singapura dengan nilai mencapai USD15,5 juta, setara sekitar SGD19,93 juta atau Rp267,2 miliar (asumsi kurs Rp17.238,60 per dolar AS).

Merujuk keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (28/4), perseroan menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk mengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan PSS. Melalui transaksi ini, CDIA akan memiliki 49% saham di PSS.

Adapun 51% saham PSS tetap dimiliki oleh PT Petrosea Engineering Procurement Construction (PEPC), yang merupakan entitas anak dari PT Petrosea Tbk (PTRO). Sebelum transaksi dilakukan, seluruh saham PSS dimiliki oleh PEPC.

Manajemen CDIA menyampaikan bahwa aksi korporasi ini bertujuan untuk memperkuat fundamental entitas yang diinvestasikan. Dalam keterbukaan tersebut disebutkan bahwa transaksi dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan PSS.

Selain itu, penggunaan dana juga diarahkan untuk mendukung ekspansi bisnis ke depan. Perseroan menyatakan bahwa dana tersebut akan digunakan antara lain untuk kebutuhan modal kerja, peningkatan kapasitas operasional, serta pengembangan usaha baik secara organik maupun anorganik.

PSS sendiri merupakan perusahaan holding investasi yang berbasis di Singapura dan dinilai memiliki peran strategis dalam pengembangan bisnis grup. Dengan masuknya CDIA sebagai pemegang saham, diharapkan kapasitas pendanaan dan fleksibilitas ekspansi PSS menjadi lebih kuat.

Bagi PT Petrosea Tbk (PTRO), transaksi ini berimplikasi pada masuknya mitra strategis dalam struktur kepemilikan PSS. Meski kepemilikan PEPC terdilusi dari 100% menjadi 51%, langkah ini membuka peluang penguatan sinergi dan dukungan pendanaan untuk pengembangan proyek-proyek di bawah PSS tanpa sepenuhnya bergantung pada internal grup Petrosea.

Transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi karena adanya hubungan kepemilikan dan kesamaan pengendali, namun Perseroan menegaskan bahwa aksi tersebut bukan merupakan transaksi benturan kepentingan serta tidak tergolong transaksi material. Selain itu, berdasarkan penilaian independen, transaksi ini dinyatakan wajar dan merupakan bagian dari strategi investasi CDIA untuk memperkuat portofolio dan sinergi bisnis dengan entitas afiliasi dalam grup.