Periskop.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan itu dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).
Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dikerjakan bersama-sama. Ia dinilai melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Sejumlah hal memberatkan turut dicatat majelis hakim. Perbuatan Nadiem disebut dilakukan secara terencana, menimbulkan kerugian negara, dan tidak ada dorongan ekonomi mengingat kondisi finansialnya yang berkecukupan. Satu-satunya hal yang meringankan ialah Nadiem belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara," imbuh Purwanto.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya meminta hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara beserta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 atau total sekitar Rp5,6 triliun, dengan ancaman subsider 9 tahun kurungan apabila tidak dibayar.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Tinggalkan Komentar
Komentar