Periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat secara tegas menolak dalil pembelaan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Hakim menyatakan situasi darurat pandemi Covid-19 tidak bisa dijadikan alasan untuk memonopoli atau mengarahkan proyek kepada vendor tertentu.
Dalam pembacaan berkas putusan, Hakim Anggota Sunoto menyatakan, argumen mengenai kedaruratan nasional akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan tuntutan percepatan digitalisasi tidak dapat dikualifikasikan sebagai keadaan memaksa (overmacht) yang menghapus sifat melawan hukum.
"Menimbang bahwa terhadap dalil yang menyatakan pandemi Covid-19 dengan atau tanpa perlakuan pembatasan sosial berskala besar merupakan keadaan yang memaksa yang menuntut percepatan digitalisasi, Majelis Hakim berpendapat keadaan darurat tersebut tidak dapat dikualifikasi sebagai upaya paksa atau overmacht yang menghapus sifat melawan hukum," kata Hakim Anggota Sunoto di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Instruksi percepatan fasilitas belajar daring yang ditekankan saat krisis tidak serta-merta mengizinkan pihak kementerian mengarahkan pengadaan pada satu produk.
"Oleh karena keadaan darurat tidak menuntut pengadaan hanya pada satu produk korporasi asing tertentu, percepatan tidak identik dengan pengarahan kepada vendor tertentu," tegasnya.
Selain itu, Majelis Hakim menilai keputusan memilih perangkat yang sangat bergantung pada koneksi internet di tengah kondisi infrastruktur digital Indonesia yang belum merata justru memperlihatkan kekeliruan. Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif dengan kebutuhan riil masyarakat di daerah pada masa pandemi, sehingga alasan darurat yang diajukan terdakwa harus dikesampingkan.
"Dalam keadaan keterbatasan tersebut, pemilihan perangkat yang bergantung pada koneksi internet di tengah infrastruktur yang belum merata semakin menunjukkan ketidaksesuaian dengan kebutuhan, sehingga dalil keadaan memaksa harus dikesampingkan," ungkap Hakim Sunoto.
Sebelumnya, Nadiem mengungkapkan situasi krusial di balik proyek pengadaan Chromebook. Kebijakan tersebut terakselerasi setelah para guru di seluruh Indonesia serentak meminta fasilitas laptop karena kewalahan mengajar daring hanya bermodalkan telepon seluler (HP).
"Para guru dan kepala sekolah menyuarakan bahwa mereka tidak memiliki sarana TIK yang memadai untuk melaksanakan pendidikan jarak jauh secara efektif. Guru-guru se-Indonesia serentak berteriak. Komplain utamanya adalah: sangat sulit melaksanakan pembelajaran daring menggunakan HP mereka," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (23/6).
Mengelola satu kelas virtual melalui platform Zoom atau Google Classroom dianggap hampir mustahil dilakukan secara efektif lewat layar HP yang kecil karena sulit memaparkan materi.
Urgensi penyediaan fasilitas ini kian memuncak ketika tim Kemendikbudristek menyadari adanya ancaman penurunan capaian belajar (learning loss) yang berisiko cacat permanen pada generasi muda Indonesia. Tekanan emosional dan manajemen krisis itu, kata Nadiem, membuat fungsi proyek TIK di kementeriannya bergeser cepat.
Tinggalkan Komentar
Komentar