periskop.id - Terdakwa kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus 2025, Delpedro Marhaen, menyebut hari pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai "hari paling berbahagia". Direktur Eksekutif Lokataru ini menilai persidangan hari ini menjadi momentum pembuktian independensi hukum.

"Jadi ini adalah hari yang paling berbahagia, karena pada hari ini kita berada pada posisi bagaimana hukum itu mewujudkan wujud aslinya, membela anak muda, dan kemudian menjadi keputusan bagi tahanan politik di luar sana nanti," kata Delpedro di PN Jakarta Pusat, Jumat (6/3).

Menurut Delpedro, momen ini bukan sekadar urusan nasib pribadinya, melainkan simbol keberpihakan hukum terhadap aspirasi anak muda serta harapan bagi para aktivis lainnya.

Meskipun menghadapi kemungkinan hukuman penjara, Delpedro menegaskan apa pun amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim, hal tersebut tidak akan menggoyahkan prinsip perjuangannya. Ia mengaku sudah siap secara mental menghadapi segala hasil persidangan.

"Jadi ini adalah hari yang kami tunggu, apa pun keputusannya, apa pun hasilnya, tentu tidak akan mengubah sikap kami," tegasnya.

Delpedro juga menyampaikan pesan kuat mengenai integritas dirinya dan rekan-rekan terdakwa lainnya. Baginya, status hukum maupun jeruji besi tidak akan melunturkan jiwa kepemimpinan yang ia miliki dalam menyuarakan isu-isu sosial.

"Ketika kami ditangkap, ketika kami dipenjara, kami adalah seorang pemimpin. Ketika di dalam penjara, kami adalah seorang pemimpin. Dan ketika nanti kami bebas, kami akan tetap menjadi seorang pemimpin. Jadi jangan ragukan soal itu," lanjutnya.

Delpedro berharap agar putusan hakim hari ini dapat menjadi yurisprudensi atau rujukan yang adil bagi kasus-kasus serupa di masa depan.

"Keputusan apa pun, hasil apa pun, tidak akan membuat kami takut. Namun pada intinya kami berharap keputusan ini menjadi keputusan yang baik, terutama bagi kasus tahanan politik lainnya," pungkas Delpedro.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dijadwalkan membacakan vonis terhadap Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq pada hari ini, Jumat (6/3). Keempatnya merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan pada demonstrasi besar Agustus 2025 lalu.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, persidangan akan dibuka kembali selepas ibadah salat Jumat.

“Sidang dibuka lagi habis Jumatan ya, jam 14.00 WIB,” kata Harika di PN Jakarta Pusat, Rabu (4/3).