periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemasangan garis pembatas (KPK-line) serta menyegel sejumlah ruangan, termasuk kediaman Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa tindakan pengamanan aset dilakukan pada Rabu (3/6) malam. Penyegelan ini dipersiapkan untuk mendukung proses penggeledahan lanjutan saat kasus resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Advertisement

“Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK-line atau penyegelan di beberapa titik lokasi untuk kebutuhan penggeledahan pada tahap penyidikan,” kata Budi di Gedung KPK, Kamis (4/6).

Budi menjelaskan, tim penindak di lapangan belum merinci total maupun daftar spesifik ruangan yang telah disegel. Hal ini dikarenakan operasi penindakan berlangsung simultan di beberapa wilayah luar daerah.

“Untuk detail ruangan yang disegel nanti akan kami perbarui, karena memang baru dilakukan tadi malam. Ini rangkaian peristiwa tangkap tangan di beberapa titik, tidak hanya di Jakarta dan sekitarnya, tetapi juga di Bandung dan Bali,” ujar Budi.

Saat dipertegas mengenai batasan waktu perkara yang menjerat Silmy Karim, KPK mengungkapkan indikasi awal. Lembaga antirasuah menduga praktik korupsi berupa perintah dan aliran uang haram sudah bergulir sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi.

“Ya, di antaranya itu, karena dugaan alur perintah maupun penerimaan uang dilakukan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” ungkap Budi.

Diketahui, operasi senyap yang menyeret pejabat imigrasi Jakarta Barat dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto.

Fitroh juga membenarkan operasi tersebut terkait pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA). Salah satu pihak yang terjerat OTT adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Buntut dari operasi di Jakarta Barat, KPK sempat melakukan pengejaran intensif terhadap Wamen Imipas Silmy Karim. Hingga akhirnya, Silmy menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6) malam.