Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mempertimbangkan opsi untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi. Pertimbangan tersebut muncul karena periode pelaporan SPT tahun ini bertepatan dengan momentum libur Ramadan dan Idulfitri.

"Kita lihat seminggu sebelum Lebaran, kalau grafiknya bisa naik kemungkinan akan stay at it is, 31 Maret batas waktu akhir untuk wajib pajak orang pribadi," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menghadiri upacara pelantikan di Jakarta, Selasa (11/3). 

Dalam hal ini, Bimo menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk menghadapi dua kondisi yang mungkin terjadi pada sepekan menjelang Lebaran.

Pertama, memastikan kelancaran sistem administrasi perpajakan Coretax apabila terjadi lonjakan pelaporan SPT menjelang tenggat waktu. Kedua, mengantisipasi potensi keterlambatan pelaporan oleh wajib pajak yang terkendala libur panjang Lebaran.

"Kita sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin (memperpanjang pelaporan SPT)," tuturnya.

Sebagai informasi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Sementara, wajib pajak badan memiliki batas waktu pelaporan hingga 30 April.

Adapun DJP mencatat sebanyak 6.691.081 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) telah dilaporkan melalui sistem Coretax DJP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.685.865 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP, sementara 5.216 SPT lainnya dilaporkan melalui Coretax Form.

SPT ASN
Ia menyebut, sekitar 99% aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Keuangan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui sistem Coretax.

"Jadi kalau Kementerian Keuangan hampir 99 persen. Kecuali ada beberapa yang lagi umrah waktu itu," kata Bimo.

Ia juga menilai tingkat kepatuhan pelaporan SPT di kementerian dan lembaga (K/L) lainnya juga relatif tinggi. Menurut dia, sebagian besar instansi sudah mengikuti imbauan untuk melaporkan SPT lewat sistem administrasi perpajakan baru tersebut lebih awal.

"Kalau (K/L) yang lain, kayaknya itu semuanya patuh kepada deadline (imbauan) yang ditetapkan," tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau para ASN untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi paling lambat pada akhir Februari 2026.

Bimo menjelaskan, DJP telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, seperti Kementerian PAN-RB, Kementerian BUMN, Bank Indonesia (BI), serta Kementerian Dalam Negeri, guna mendorong para pegawai segera melaporkan SPT.

"Kami juga meminta bantuan kepada kementerian terkait untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT untuk seluruh ASN atau pegawainya paling lambat akhir Februari," ujar Bimo.

Imbauan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui Surat Edaran Nomor B/7/M.SM.00.00/2026, tentang penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN, TNI, dan Polri.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh instansi diminta memastikan pegawainya telah menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan kepada masyarakat. Percepatan pelaporan ini juga dimaksudkan untuk mengantisipasi penumpukan pelaporan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi pada 31 Maret 2026.