periskop.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan seluruh pemerintah daerah (Pemda) tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru sebagai bagian dari upaya penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pengendalian belanja pegawai daerah.

Menurut Tito, langkah menghentikan perekrutan tenaga honorer baru menjadi salah satu solusi utama untuk mengatasi berbagai persoalan kepegawaian di daerah, termasuk dalam menghadapi kewajiban penyesuaian belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Advertisement

“Ini mohon betul untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru,” ujar Tito dalam keterangannya, Senin (8/6).

Hal tersebut lantaran terdapat keluhan yang banyak menjadi perhatian daerah berkaitan dengan ketentuan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 146 UU HKPD. Aturan tersebut mewajibkan Pemda mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Kami hadir di sini dalam rangka untuk membahas isu permasalahan PPPK dan honorer. Juga relaksasi kebijakan penyusunan regulasi besaran belanja pegawai di pemerintah yang lebih 30 persen APBD,” terangnya.

Selain itu, Pemda juga diwajibkan menyesuaikan porsi belanja pegawai sesuai ketentuan tersebut paling lama lima tahun sejak UU HKPD diundangkan. Dengan demikian, kebijakan itu mulai berlaku pada 2027. 

Ia menilai, kondisi tersebut menimbulkan dinamika di sejumlah daerah yang kapasitas fiskalnya masih terbatas. Sehingga, ia meminta agar kepala daerah dengan tegas tidak merekrute pegawai honorer. 

Sementara itu, dari sisi pendapatan daerah, Mendagri menekankan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui berbagai langkah, antara lain mendorong kemudahan perizinan berusaha guna meningkatkan aktivitas ekonomi daerah. 

Selain itu, Pemda juga didorong mengoptimalkan sistem pemungutan pajak dan retribusi secara digital untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Tito juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama MenPAN-RB dan Menteri Keuangan guna membahas ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Hasil rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa masa transisi penerapan ketentuan tersebut akan diperpanjang.

Menurutnya, kebijakan itu akan dimuat dalam revisi Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ini akan dimasukkan. Sama-sama kita mengingatkan, mohon dukungan dari Pimpinan Komisi dan segenap anggota Komisi II agar nanti dibunyikan di pasal itu bahwa diperpanjang masa transisi 5 tahun itu, misalnya menjadi … satu tahun kemudian atau dua tahun kemudian dibunyikan dalam Undang-Undang ini. Sehingga berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” tandasnya.