Periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengungkapkan, proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik sempat terjebak birokrasi rumit selama bertahun-tahun. Sepanjang 11 tahun terakhir, ia menyebut hanya ada dua izin proyek yang berhasil diterbitkan, itu pun salah satunya tidak berjalan mulus.

Zulkifli menjelaskan hal ini saat menyampaikan sambutan dalam acara peresmian pembangunan PSEL Denpasar, Bali. Ia merinci panjangnya rantai perizinan yang harus dilalui pengusaha sebelum sebuah proyek pengolahan sampah bisa terealisasi.

"Sebelas tahun, izin keluar cuma dua. Satu bisa jalan, yang satu gak bisa jalan," kata Zulkifli dalam acara peresmian pembangunan PSEL Bali di Denpasar, Rabu (8/7).

Ia menguraikan, proses perizinan proyek serupa di Bali misalnya harus melalui persetujuan DPRD kabupaten/kota, bupati, gubernur, hingga DPRD provinsi. Setelah itu, pengusaha masih harus mengurus izin tipping fee dan subsidi yang diputuskan gubernur bersama DPRD.

Zulkifli menambahkan, rangkaian izin belum berhenti di situ. Proses selanjutnya mencakup persetujuan dari Kementerian ESDM, permohonan subsidi ke Kementerian Keuangan, izin analisis dampak lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup, hingga negosiasi akhir dengan PT PLN Persero.

"Kalau ini tidak dibereskan gak bisa jalan," ujar Zulkifli mencontohkan proyek serupa yang mangkrak di Surabaya akibat rantai izin yang berbelit.

Zulkifli menyebut, persoalan regulasi berbelit ini bukan hanya terjadi di sektor pengolahan sampah. Ia mencontohkan sektor pupuk yang menurutnya diatur oleh 145 regulasi berbeda, sehingga kerap menghambat proses hingga musim panen tiba.

Kementerian Koordinator Bidang Pangan disebut telah menuntaskan penyederhanaan 33 aturan yang menghambat berbagai sektor, termasuk proyek pengolahan sampah. Penyederhanaan ini disebut melahirkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 sebagai payung hukum baru bagi percepatan proyek PSEL.

Ia menegaskan, seluruh program percepatan ini merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto, sementara Kementerian Koordinator Bidang Pangan hanya berperan mengawal pelaksanaannya di lapangan. Ia turut menyinggung negosiasi tarif listrik antara PLN dan pemerintah yang akhirnya disepakati pada angka Rp20 per kWh setelah proses tawar-menawar.

Zulkifli menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa keberhasilan proyek semacam ini bergantung pada kerja sama seluruh pihak tanpa adanya penyimpangan.

"Aturannya bagus, niat kita semua bagus, tidak ada moral hazard, kita bisa," pungkas Zulkifli.