Periskop.id - Jaminan atas rasa aman dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum merupakan hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara.
Namun, catatan kelam mengenai penegakan hukum di Indonesia kembali mencuat ke permukaan melalui laporan terbaru yang dirilis oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Data yang dihimpun dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini menunjukkan bahwa reformasi kultural di tubuh Kepolisian Republik Indonesia atau Polri masih menghadapi jalan terjal yang sangat berliku.
Bukannya menjadi pelindung masyarakat, tindakan oknum aparat di lapangan sering kali justru melompati pagar prosedur hukum acara yang sah.
Rentetan peristiwa ini memicu kekhawatiran mendalam di tengah publik, mengingat siapa saja kini berpotensi menjadi korban dari salah urus birokrasi penegakan hukum.
Ribuan Korban Berjatuhan
Berdasarkan basis data laporan KontraS yang dihimpun sepanjang bulan Juli 2025 hingga Juni 2026, intensitas tindakan represif aparat tercatat berada pada level yang sangat mengkhawatirkan.
Lembaga swadaya masyarakat ini merekam setidaknya telah terjadi 123 peristiwa penangkapan sewenang-wenang di berbagai wilayah. Dampak dari tindakan unprosedural ini tidak main-main, sebab ada sebanyak 4.631 orang yang harus menjadi korban langsung dari penangkapan yang agresif tersebut.
Di samping tingginya angka penangkapan sewenang-wenang, KontraS juga menyoroti fenomena salah tangkap yang mencerminkan lemahnya akurasi penyelidikan kepolisian.
Sepanjang periode tersebut, terdapat 19 peristiwa salah tangkap yang terkonfirmasi. Ironisnya, kecerobohan prosedur ini tidak hanya merenggut kebebasan fisik seseorang, melainkan juga mencederai fisik mereka. Tercatat ada 14 orang yang mengalami luka-luka akibat salah penanganan oleh petugas di lapangan.
Lebih mengerikan lagi, KontraS memaparkan dimensi kekerasan yang menyertai kasus-kasus keliru tersebut melalui fakta bahwa sebanyak 9 peristiwa salah tangkap di antaranya ternyata disertai dengan tindakan penyiksaan yang kejam oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, terdapat 1 peristiwa salah tangkap yang diiringi dengan tindakan penembakan menggunakan senjata api, serta 1 peristiwa lain yang dalam proses penangkapannya terbukti disertai dengan tindakan tidak manusiawi dan merendahkan martabat korban.
Ragam Alasan di Balik Kasus Salah Tangkap Oleh Polri
Ketika dikaji lebih mendalam mengenai latar belakang mengapa aparat kepolisian bisa melakukan kekeliruan fatal dalam mengidentifikasi target, muncul beberapa dalih dominan yang digunakan oleh petugas di lapangan.
Mayoritas korban salah tangkap harus mendekam di balik jeruji besi atau mengalami kekerasan hanya karena tuduhan subjektif yang tidak didukung oleh alat bukti awal yang kuat.
Berdasarkan data statistik yang dikeluarkan KontraS, alasan utama yang paling sering menjerat para korban adalah anggapan bahwa mereka telah melakukan suatu tindak kriminalitas tertentu, yang mencakup hingga 13 peristiwa. Alasan berikutnya adalah anggapan bahwa korban memicu kericuhan saat terjadinya aksi demonstrasi.
Untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai motif serta sebaran persentase dari dalih penangkapan yang keliru ini, berikut rincian data mengenai alasan tindakan salah tangkap yang dilakukan oleh jajaran Polri menurut laporan KontraS:
| Peringkat | Alasan Salah Tangkap Oleh Aparat | Jumlah Peristiwa | Persentase Total |
|---|---|---|---|
| 1 | Dianggap melakukan tindak kriminal | 13 | 68,4% |
| 2 | Dianggap mericuh saat aksi demonstrasi | 3 | 15,8% |
| 3 | Dianggap sebagai provokator | 1 | 5,3% |
| 4 | Tuduhan menghalangi aktivitas bisnis atau korporasi | 1 | 5,3% |
| 5 | Tidak diketahui alasannya secara pasti | 1 | 5,3% |
| - | Total Keseluruhan | 19 | 100% |
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar