Periskop.id — Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan skema baru biaya haji 2027 agar beban yang dibayar langsung oleh jemaah lebih ringan. Dari total usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar sekitar Rp107 juta, calon jemaah diusulkan hanya membayar sekitar Rp42,8 juta.
Usulan ini menjadi kabar penting bagi calon jemaah haji, karena total biaya penyelenggaraan haji 2027 diproyeksikan naik dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, pemerintah ingin kenaikan total biaya tersebut tidak langsung dibebankan kepada jemaah, melainkan ditutup lebih besar melalui nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji atau BPKH.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemerintah mengusulkan komposisi baru pembiayaan haji dengan porsi 40% dibayar jemaah dan 60% ditanggung melalui nilai manfaat BPKH.
“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu (8/7).
Dengan skema tersebut, porsi biaya yang harus dibayarkan jemaah berpotensi turun dibandingkan penyelenggaraan haji 2026. Pada 2026, BPIH ditetapkan sebesar Rp87.409.366 per jemaah, dengan komposisi Bipih atau biaya yang dibayar jemaah sebesar Rp54.193.806 atau 62%, sedangkan nilai manfaat sebesar Rp33.215.559 atau 38%.
Artinya, meskipun total usulan BPIH 2027 naik menjadi sekitar Rp107 juta, pembayaran langsung jemaah justru diupayakan lebih rendah dari tahun sebelumnya. Perubahan ini menjadi inti dari skema baru yang diajukan Kemenhaj kepada Komisi VIII DPR RI.
Dahnil menjelaskan, usulan BPIH sebesar Rp107 juta disusun berdasarkan perhitungan rasional terhadap sejumlah komponen biaya penyelenggaraan haji. Kenaikan biaya antara lain dipengaruhi oleh harga avtur, tarif penerbangan, akomodasi hotel, serta layanan di Arab Saudi, termasuk fasilitas tenda dan layanan masyair.
Pembalikan Komposisi Pembiayaan Haji
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah juga mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf menyebut, angka itu naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH tahun sebelumnya.
“Usulan BPIH Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi sekitar Rp107.340.000 per jamaah atau mengalami kenaikan sekitar Rp19.930.000 dibandingkan BPIH tahun sebelumnya,” kata Menhaj Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa.
Meski biaya total naik, pemerintah menegaskan tidak ingin calon jemaah menanggung beban terlalu besar. Karena itu, Kemenhaj mengusulkan pembalikan komposisi pembiayaan. Jika pada 2026 mayoritas biaya ditanggung jemaah, maka pada 2027 mayoritas pembiayaan diusulkan berasal dari nilai manfaat.
Dahnil mengatakan, perubahan skema tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang masih tidak pasti. Pemerintah ingin menjaga agar pelaksanaan ibadah haji tetap terjangkau, tanpa mengabaikan kebutuhan peningkatan layanan bagi jemaah.
Usulan ini juga sejalan dengan laporan pada akhir Juni 2026. Saat itu, Dahnil menyebut pemerintah sedang menyiapkan skema baru agar biaya haji 2027 tetap tidak membebani jemaah. Dalam usulan tersebut, sekitar 40% biaya ditanggung jemaah dan 60% dipenuhi melalui nilai manfaat BPKH.
BPKH menjelaskan, BPIH merupakan seluruh biaya yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji. Sementara Bipih adalah biaya perjalanan ibadah haji yang dibayar langsung oleh jemaah. Adapun nilai manfaat merupakan dana hasil pengembangan keuangan haji melalui penempatan dan investasi yang digunakan untuk membantu pembiayaan haji.
Dengan perubahan komposisi tersebut, nilai manfaat akan memainkan peran lebih besar dalam pembiayaan haji 2027. Pemerintah menilai ruang itu masih memungkinkan karena terdapat akumulasi dana yang tidak digunakan secara penuh pada masa pandemi covid-19, terutama ketika penyelenggaraan haji 2020 dan 2021 ditiadakan serta penyelenggaraan 2022 masih berlangsung terbatas.
Namun, peningkatan porsi nilai manfaat juga perlu dihitung hati-hati. Dana haji merupakan dana jemaah yang harus dikelola secara aman, syariah, transparan, dan berkelanjutan. BPKH menyebut nilai manfaat tidak diklaim langsung oleh jemaah, tetapi dikelola dan didistribusikan melalui berbagai skema pembiayaan dan manfaat haji.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah sebelumnya menegaskan, nilai manfaat dana haji berperan penting untuk menjaga biaya haji tetap rasional dan meringankan beban jemaah.
“Dana haji yang dikelola BPKH tidak hanya dijaga keamanannya, tetapi juga dioptimalkan secara syariah agar memberikan nilai manfaat bagi jamaah. Nilai manfaat inilah yang membantu menjaga biaya haji tetap lebih rasional dan meringankan beban jemaah,” ujar Fadlul Imansyah.
BPKH saat ini mengelola dana haji dalam jumlah besar. Per Maret 2026, BPKH menyebut dana haji yang dikelola mencapai Rp181 triliun dari setoran awal calon jemaah, yang ditempatkan pada instrumen syariah seperti Surat Berharga Syariah Negara, perbankan syariah, dan investasi ekosistem haji-umrah dengan prinsip kehati-hatian.
Karena itu, pembahasan biaya haji 2027 tidak hanya menyangkut angka yang dibayar jemaah. Isu yang lebih besar adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara keterjangkauan biaya, kualitas layanan, dan keberlanjutan dana haji bagi jemaah yang masih menunggu keberangkatan.
Jika nilai manfaat digunakan terlalu besar, pemerintah dan DPR perlu memastikan dampaknya terhadap keberlanjutan dana haji dalam jangka panjang. Sebaliknya, jika porsi pembayaran jemaah terlalu besar, biaya haji dapat semakin berat bagi masyarakat, terutama calon jemaah yang sudah lama menunggu keberangkatan.
Dalam konteks itu, usulan Kemenhaj untuk menurunkan porsi pembayaran jemaah menjadi sekitar 40 persen dapat dibaca sebagai upaya mencari titik tengah. Pemerintah ingin menjaga kualitas layanan haji di tengah kenaikan biaya, tetapi tetap menahan agar pembayaran langsung jemaah tidak ikut melonjak.
Dahnil berharap usulan tersebut dapat disetujui dalam pembahasan bersama Panitia Kerja Komisi VIII DPR RI. Setelah dibahas di Panja Haji, pemerintah dan DPR akan menetapkan besaran final BPIH, Bipih, serta porsi nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Dengan demikian, angka Rp42,8 juta belum menjadi keputusan final. Besaran tersebut masih berupa usulan pemerintah yang akan dibahas bersama DPR. Namun, arah kebijakannya sudah jelas: pemerintah berupaya membuat biaya yang dibayar jemaah lebih ringan, meskipun total biaya penyelenggaraan haji tahun depan diproyeksikan meningkat.
Tinggalkan Komentar
Komentar